0

Makalah Rokok Dan Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Posted in ,
Gambar: ilustrasi Rokok. green.kompasiana.com
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yang menjadi kebutuhan dasar derajat kesehatan masyarakat, salah satu aspeknya adalah “tidak ada anggota keluarga yang merokok“. Sedangkan PHBS harus menjadi kewajiban saya dan para kader kesehatan untuk mensosialisasikannya.
Setiap kali menghirup asap rokok, entah sengaja atau tidak, berarti juga mengisap lebih dari 4.000 macam racun! Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat kita mungkiri. Banyak penyakit telah terbukti menjadi akibat buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya.
Saat ini jumlah perokok, terutama perokok remaja terus bertambah, khususnya di negara-negara berkembang. Keadaan ini merupakan tantangan berat bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
Melalui resolusi tahun 1983, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Bebas Tembakau Sedunia setiap tahun.
Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan oleh banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit. Seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut,
kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.
Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari secondhand-smoke, yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok, atau biasa disebut juga dengan perokok pasif.
Pada dasarnya merokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Tetapi, masyarakat khususnya kaum remaja banyak mengkonsumsi rokok sebagai kebutuhan pokok. Sepertinya antara rokok dengan masyarakat tidak dapat di pisahkan, padahal  mereka mengetahui tentang bahaya merokok bagi kesehatan. Akan tetapi mereka menganggap remeh akan bahaya merokok.
Merokok sudah menjadi masalah kompleks yang menyangkut aspek  psikologis dan gejala sosial, baik dalam lingkungan berpendidikan tinggi maupun pada orang-orang yang berpendidikan rendah. Merokok merupakan suatu kebiasaan yang bersifat umum dan berdaya rusak tinggi terhadap kesehatan.
 Sekitar 40% pengguna rokok didominasi oleh kalangan remaja, ini sungguh memprihatinkan. Generasi muda yang kita banggakan telah tercemar oleh rokok, yang lebih banyak dampak negatifnya dari pada manfaatnya. Padahal pada tiap bungkus rokok telah dicantumkan peringatan tentng bahaya merokok bagi kesehatan. Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.
Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia telah melakukan beberapa survei mengenai kebiasaan merokok. Salah satu survey pada 2011 menemukan angka prevalensi merokok di kalangan penduduk usia 20 tahun ke atas di Jakarta dan Sukabumi mencapai 68 persen di kalangan laki-laki dan8 persen perempuan (Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, 2001). Sebuah survei tentang pengaruh tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok terhadap kebiasaan merokok menemukan bahwa 90 persen responden membaca peringatan tersebut tetapi hanya 42,5 persen responden tidak percaya bahwa masalah kesehatan akan berdampak pada diri mereka. Lebih dari seperempat perokok menyatakan bahwa mereka sudah mulai berfikir untuk berhenti merokok dan 25,8 persen sama sekali tidak peduli (Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, 2007).
Secara global, prevalensi merokok berdasarkan usia sudah menunjukkan penurunan sebanyak 42% di kalangan wanita, dan 25% di kalangan pria, antara 1980 dan 2012. Empat negara – Kanada, Islandia, Meksiko dan Norwegia – telah memangkas angka prevalensi di negaranya hingga separuhnya sejak 1980. Riset Kesehatan Dasar 2013 Kementerian Kesehatan RI menyatakan perilaku merokok penduduk usia 15 tahun ke atas masih belum terjadi penurunan dari 2007-2013, bahkan cenderung mengalami peningkatan dari 34,2% pada 2007 menjadi 36,2% pada 2013.
Selain itu, data riset tersebut juga menunjukkan bahwa pada 2013, sebanyak 64,9% warga yang masih menghisap rokok adalah berjenis kelamin laki-laki dan sisanya sebesar 2,1% adalah perempuan. Disamping itu, juga ditemukan bahwa 1,4% perokok masih berumur 10-14 tahun, dan sebanyak 9,9% perokok pada kelompok tidak bekerja. Sedangkan rerata jumlah batang rokok yang dihisap adalah sekitar 12,3% batang. Bervariasi dari yang terendah 10 batang di DIY dan tertinggi di Bangka Belitung 18,3 Bahkan, yang lebih mencengangkan lagi, menurut penelitian terbaru dari Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME), sebuah organisasi riset global di Universitas Washington, jumlah pria perokok di Indonesia meningkat dan menempati peringkat kedua di dunia dengan 57% di bawah Timor Leste 61%. Di bawah Indonesia ada Laos (51,3%), China (45,1%) Kamboja (42,1%).
Data periode 1980-2012 memperlihatkan bahwa, meskipun sejumlah negara memperlihatkan penurunan rasio, angka prevalensi kebiasaan merokok di Indonesia justru mengalami peningkatan. Keterangan resmi yang diterima Bisnis, dari penelitian yang bertajuk ‘Smoking Prevalence and Cigarette Consumption in 187 Countries, 1980-2012’ tersebut, menyebutkan bahwa saat ini diperkirakan terdapat sebanyak 52 juta orang merokok. Persentase dari populasi yang merokok – atau juga dikenal dengan prevalensi itu – memperlihatkan penurunan, akan tetapi jumlah penikmat rokok di seluruh dunia telah meningkat seiring peningkatan jumlah penduduk.
Dalam riset yang juga telah dipublikasikan dalam Journal of The American Medical Association, Januari 2014 itu, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 12 negara yang menyumbangkan angka sebanyak 40% dari total jumlah perokok dunia. “Jumlah pria perokok di Indonesia telah meningkat sebanyak dua kali lipat sejak 1980, dan prevalensi pria perokok di Indonesia tercatat sebagai kedua tertinggi di dunia,” tutur Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, seperti kutipan yang terdapat dalam keterangan resmi tersebut.
Menurut Kemenkes, hal ini merupakan fakta menyedihkan yang dapat memberikan dampak negatif pada kondisi kesehatan serta biaya kesehatan di Indonesia. Tetapi, tentunya ini juga merupakan fakta bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam melakukan tindakan nyata dalam mengurangi angka tersebut di Indonesia untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan membantu mengurangi angka penyakit yang disebabkan oleh tembakau di seluruh dunia.
Di Indonesia, prevalensi merokok sangat bervariasi antara pria dan wanita. Pada 2012, 57% pria Indonesia digolongkan sebagai perokok aktif, dan tercatat sebagai kedua tertinggi di dunia. Wanita Indonesia, memperlihatkan prevalensi merokok sebanyak 3,6%. Angka yang sangat kecil dibandingkan para pria perokok. Sementara China, Taiwan, Vietnam dan negara-negara lain di Asia Timur dan Asia Tenggara memperlihatkan kecenderungan yang sama terkait kebiasaan merokok antara pria dan wanita.
Secara global, meskipun prevalensi memperlihatkan penurunan, pertumbuhan populasi yang substansial di seluruh dunia antara 1980 dan 2012 menyumbangkan sebesar 41% pada jumlah pria perokok harian dan 7% pada jumlah wanita perokok. Lebih dari 50% pria di beberapa negara, termasuk Indonesia, Rusia, Armenia dan Timor Leste merokok setiap hari. Sementara prevalensi merokok pada wanita di atas 25% di Austria, Cili, Perancis dan Yunani. Angka pria perokok terendah terdapat di Antigua dan Barbuda, Sao Tome dan Principe, serta Nigeria. Sedangkan pada wanita di Eritrea, Kamerun dan Maroko tercatat rendah. Perbedaaan-perbedaan tersebut terus terjadi meskipun berbagai upaya untuk pengawasan tembakau dijalankan secara ketat di seluruh dunia. Lima tahun lalu, laporan pertama yang dikeluarkan oleh US Surgeon General mengenai dampak dari merokok menghasilkan riset yang memberikan terobosan baru dalam hal tembakau dan investasi oleh pemerintah dan berbagai organisasi nirlaba untuk mengurangi prevalensi tembakau dan konsumsi rokok.
Pada 2003, Framework Convention on Tobacco Control(FCTC) diadopsi oleh World Health Assembly serta sudah diratifikasi di 177 negara, termasuk Indonesia. “Walaupun banyak kemajuan pesat dalam hal pengawasan tembakau, masih banyak yang harus dilakukan,” kata Direktur IHME, Dr. Christoper Murray. Pihaknya mengaku memiliki berbagai piranti hukum untuk mendukung pengawasan tembakau. “Kami perlu berbagai cara untuk mempercepat langkah kami. Dan kami pun perlu segera mengetahui apa yang menjadi masalah, jika ditemukan tidak adanya kemajuan,” ujarnya.
Menurut laporan WHO terakhir mengenai konsumsi  tembakau dunia, angka prevalensi merokok di  Indonesia merupakan salah satu di antara yang  tertinggi di dunia, dengan 46,8 persen laki-laki dan 3,1 persen perempuan usia 10 tahun ke atas yang diklasifikasikan sebagai perokok. Diperkirakan terdapat 1,2 miliar perokok di dunia, separuh dari para perokok meninggal oleh berbagai penyakit karena merokok. Rata – rata merokok dapat menyebabkan kematian 6 orang per menit (WHO, 2011). Jumlah  perokok mencapai 62,8 juta, 40 persen di antaranya  berasal dari kalangan ekonomi bawah. Meskipun faktanya kebiasaan merokok menjadi  masalah kesehatan utama di Indonesia dan menyebabkan lebih dari 200.000 kematian per tahunnya (Barber dkk., 2008).
Konsumsi rokok di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan karena tumbuh sangat  cepat terutama para perokok pemula. Bila pada tahun 1990 Indonesia merupakan  2,7% konsumen rokok, maka pada tahun 2000 angka tersebut telah menjadi 6,6%. Lebih dari 80% perokok mulai merokok pada usia produktif usia muda sampai usia mapan dan jenis rokok yang tinggi dikonsumsi masyarakat adalah rokok kretek. Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibukt ikan  banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Sudah banyak data yang menunjukkan adanya hubungan yang berbahaya antara kebiasaan merokok dengan kesehatan secara umum seperti penyakit  jantung, gangguan pembuluh darah, stroke, penyakit pernapasan, kanker paru, kanker konsumsi rokok di negara sedang berkembang.
Perilaku merokok juga menimbulkan dampak negatif bagi perokok pasif. Resiko perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif karena daya tahan perokok pasif terhadap zat-zat berbahaya sangat rendah dibandingkan dengan perokok aktif. Setiap tahunnya tidak kurang dari 700 juta anak-anak terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif. Menurut Global Youth Tobbaco Survey (GYTS) tahun 2006 terjadi peningkatan jumlah pelajar yang terpapar asap rokok. Survey tersebut menunjukkan 6 dari 10 siswa (60%) terpapar asap rokok di sekolah dan ada 8 dari 10 (80%) siswa terpapar asap rokok di tempat-tempat umum. GYTS tahun 2009 menyebutkan bahwa 2 dari 3 siswa(68,8%) terpapar asap rokok orang lain di dalam rumah mereka dan lebih dari tiga perempat (78,1%) siswa terpapar asap rokok di tempat-tempat umum. Kebiasaan merokok yang muncul selama ini menyebabkan sekitar 500 juta orang yang masih hidup akan dapat meninggal karena konsumsi rokok dan lebih dari setengah dari mereka adalah anak-anak dan remaja. Di Indonesia perokok pemula adalah mereka yang masih sangat muda.
Indonesia merupakan satu-satunya negara di wilayah Asia Pasifik yang belum menandatangani Kerangka Konvensi WHO tentang Pengendalian Tembakau. Sejak awal 2000 kebijakan mengenai merokok di Indonesia telah mulai difokuskan pada aspek kesehatan. Pada 2003 (Peraturan Pemerintah No. 19) Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan yang mengharuskan mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan pada setiap kemasan rokok. Sebesar 10 persen halaman muka kemasan rokok harus disediakan untuk tulisan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan.Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88/2010 melarang merokok di kantor dan tempat umum. Peraturan tersebut diikuti oleh peraturan di kota-kota lainnya yang melarang merokok di tempat-tempat umum dan membatasi iklan rokok. Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.001/2009 telah manaikkan cukai rokok. Kenaikan cukai rokok ini disambut baik oleh kelompok. Saat ini DPR sedang menyusun draf Rancangan Undang Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RUU-PDPTTK) 2011 tentang dampak negatif tembakau.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Rokok sebagai Contemporary Issue dalam Public Health Introduction.
C.    TUJUAN
Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui Tobacco atau Rokok sebagai Contemporary Issue dalam Public Health Introduction.
Sedangkan tujuan khusus dari penulisan ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui tentang apa itu rokok?
2.      Untuk mengetahui prevalensi perokok di dunia?
3.      Untuk mengetahui faktor penyebab merokok?
4.      Untuk mengetahui efek atau dampak dari merokok?
5.      Untuk mengetahui Tobacco Use As A Contemporary Issue In Public Health?
6.      Untuk mengetahui Urgensi kebijakan larangan rokok?

D.    MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan ini yaitu sebagai berikut :
1.      Bagi pembaca, dapat mengetahui betapa berbahayanya mengkonsumso rokok.
2.      Bagi pembaca, dapat mendalami tentang pengertian rokok.
3.       Bagi peneliti, dapat memudahkan dalam penelitiannya tentang rokok, karena dapat digunakan sebagai sumber referensi.
4.      Bagi penulis, merasa puas dengan makalah yang di buatnya, karena telah berupaya menyadarkan masyarakat tentang bahayanya merokok bagi kesehatan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    TINJAUAN UMUM ROKOK
Manusia di dunia yang merokok untuk yang pertama kalinya adalah bangsa indian di amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dawa atau roh. Pada abad 16, ketika bangsa eropa menemukan benua amerika, sebagian dari para penjelajah eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke eropa.  Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan eropa. Tapi berbeda dengan bangsa indian yang merokok untuk keperluan ritual. Di eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang sepanyol masuk ke turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk ke Negara-negara islam.
Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
Rokok merupakan salah satu produksi industri dan komoditi internasional yang menagndung sekitar 3.000 bahan kimiawi. Unsur-unsur yang penting antara lain: Tar, nikotin, benzopyrin, metal-kloride, aseton, ammonia  dan karbon monoksida. Diantaranya sekian banyak zat berbahaya ini, ada 3 yang paling penting yaitu (Arief, 2010):
1.    Tar, mengandung ratusan zat kimia yang kebanyakan bersifat karsiogenik.
2.    Nikotin, Merangsang pelepasan catecholamine yang biasa meningkatkan denyut jantung.
3.    Karbon monoksida (Co), merupakan 1-5% dari asap rokok. Zat ini unsur oksigen dalam darah (eritrosit) dan membentuk karboxyhaemoglobin. Seorang perokok akan mempunyai carboxyhaemoglobin lebih tinggi dari orang normal, sekitar 2-5% pada orang normal carboxyhaemoglobinsekitar 0,5-2%.
Rokok adalah silinder dari kertas panjang antara 70 hingga 120 mm ( bervariasi tergantung Negara ) dengan diameter 10 mm yang berisi  daun-daun tembakau yang telah di cacah. Rokok di bakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memeperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru  atau serangan jantung ( walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali di patuhi ).
Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4000 bahan kimia beracun dan boleh membawa maut. Dengan ini setiap sedutan itu menyerupai satu sedutan maut. Diantara kandungan asap rokok termasuklah bahan radioaktif (apolonium – 201) dan bahan-bahan yang digunakan didalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene) racun serangga (DDT) racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan dikamar gas maut bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling penting adalah tar, nikotin dan karbon monoksida.
Tar mengandungi sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang di ketahui menjadi penyebab kanser ( karsinorgen ). Bahan seperti benzopyrene yaitu sejenis polycyclic aromatic hydrocarbon ( pah ) telah lama disahkan sebagi agen yang memulakan proses kejadian kanser.
Nikotin, seperti najis dadah heroin, amfetamin dan kokain, bertindak balas didalam otak dan mempunyai kesan kepada system mesomlimbik yang menjadi puncak utama penagihan. Sindrom ketagihan terhadap nikotin yang ditunjukkan dengan gejala gian, toleran dan tarikan, mungkin lebih hebat berbanding najis  dadah. Malah dari pada kajian saintifiknya  nikotin itu juga sejenis najis dadah , seperti mana yang telah di iktirat oleh dunia perubatan. Seseorang yang kehabisan rokok  kadang kala berkelakuan seperti mengalami gangguan akal dan dalam keadaan  yang amat tertekan sekali. Oleh itu terlalu sukar untuk sesiapa  yang telah terjerat dengan ketagihan merokok, meninggalkan tabiat itu untuk selamanya,kecuali dengan ikhtiar yang serius dan kehendak allah jua.nikotin turut menjadi puncak utama resiko serangan penyakit jantung dan strok.hampir  satu perempat  mangsa pesakit  jantung adalah hasil puncak dari tabiat merokok . di Malaysia, sakit jantung merupakan penyebab utama kematian sementara strok adalah pembunuh yang ke empat.
Berikut adalah fakta yang terkait rokok yang dihimpun dari berbagai pustaka, sebagai berikut :
1.      Asap rokok mengandung kurang lebih mengandung 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya bracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh.  Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbonmonoksida dan sebagainya.
2.      Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeritasi mata dan pernafasan. Semakin pendek rokok semakain tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang di penuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya dari pada polusi di jalanan raya yang macet.
3.      Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karna rokok bersifat candu yang sulit di lepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok dari pada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4.      Harga rokok yang mahal akan sangat memeberatkan orang yang tergolong miskin. Sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merek terkenal biasanya di miliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang di belanjakan perokok sebagian akan lari keluarnegeri yang mengurangi devisa Negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mamapu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok di tutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5.      Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang di hembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6.      Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus di hindari dan di jauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.

B.     EPIDEMIOLOGI MEROKOK
Gambar berikut memperlihatkan konsumsi rokok berdasarkan jumlah total batang yang dihisap per tahun pada lima negara yang mengonsumsi terbanyak. Pada tahun 2002 Indonesia mengkonsumsi 182 milyar batang rokok, menduduki peringkat ke 5 konsumsi rokok terbesar setelah China (1.697 milyar batang), Amerika Serikat (464 milyar batang), Rusia (375 milyar batang) dan Jepang (299 milyar batang). Tobacco Atlas 2009 menunjukkan bahwa peringkat Indonesia pada tahun 2007 tetap pada posisinya yaitu peringkat ke 5.
Selama kurun waktu 1970-2000, konsumsi rokok di Indonesia meningkat 7 kali lipat dari sekitar 33 milyar menjadi 217 milyar batang. Selanjutnya, dari tahun 2000 hingga tahun 2002 terjadi penurunan konsumsi rokok karena terjadi peningkatan harga riil rokok pada tahun 1998. Akan tetapi penurunan tersebut sebenarnya semu karena Departemen Keuangan mendeteksi adanya rokok ilegal dan pemalsuan cukai. Dengan adanya penurunan konsumsi rokok tersebut maka Departemen Keuangan membekukan peningkatan cukai tahunan selama tahun 2003-2004 yang bertujuan untuk “menyehatkan industri”. Dampak dari kebijakan pembekuan ini, pada data tahun 2008 menunjukkan konsumsi rokok sebesar 240 milyar batang, meningkat tajam setelah tahun 2005 sebesar 214 milyar batang (Gambar 1.2).

Gambar 1.1
Lima Negara dengan Konsumsi Rokok Terbesar (milyar batang)
 


        
         Sumber : Tobacco Atlas

Sumber Data sekunder WHO 2009



Gambar 1.2
Konsumsi Rokok di Indonesia 2005 - 2008 (milyar batang)

Sumber  Data Sekunder WHO 2009
Berdasarkan jumlah perokok, Indonesia adalah negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India (WHO, 2008). Menurut Lokasi. Di daerah perdesaan jumlah batang rokok yang dikonsumsi sedikit lebih banyak dibandingkan daerah perkotaan, baik pada laki-laki maupun pada perempuan.
Menurut Status Perkawinan. Perokok laki-laki yang tidak menikah mengkonsumsi rokok lebih sedikit dari yang menikah. Sementara pada perempuan terjadi sebaliknya. Menurut Umur. Konsumsi rokok laki-laki adalah paling rendah pada kelompok umur 15-24 tahun dan kelompok umur 55 tahun ke atas, tetapi pada perempuan ada kecenderungan semakin tinggi kelompok umur konsumsi rokok menurun.
Menurut Pendidikan. Pada laki-laki, konsumsi merokok tidak menunjukkan pola tertentu, sementara pada perempuan semakin tinggi pendidikan semakin banyak konsumsi rokok. Menurut Status Pekerjaan. Perokok laki-laki dan perempuan yang bekerja, mengkonsumsi rokok lebih banyak dari yang tidak bekerja. Menurut Pendapatan.
Dari jumlah rokok yang dikonsumsi, tampak adanya sedikit perbedaan pada tingkat pendapatan. Tabel 1.1 menunjukkan bahwa jumlah rokok makin banyak dikonsumsi oleh kelompok pendapatan tinggi. Akan tetapi dari sudut jumlah perokok, prevalensi perokok lebih tinggi pada pendapatan rendah dibandingkan dengan pendapatan tinggi. Pada tahun 2007, prevalensi merokok usia 15 tahun ke atas adalah sebesar 34,2% (lebih dari 50 juta orang dewasa), meningkat dari 31,5 % tahun 2001 dan tidak menunjukkan perbedaan dibandingkan tahun 2004. Prevalensi merokok pada laki-laki lebih tinggi dibandingkan pada perempuan. Prevalensi merokok pada laki-laki meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007  prevalensi merokok laki-laki dewasa meningkat dari 62,2% tahun 2001 menjadi 65,6%. Demikian juga proporsi perempuan perokok dewasa meningkat 4 kali lipat dari 1,3% menjadi 5,2% selama kurun waktu 2001 - 2007 (Gambar 1.3).
Gambar 1.4.
Prevalensi Merokok Penduduk Umur > 15 Tahun Berdasarkan Jenis Kelamin, Indonesia Tahun 1995, 2001, 2004, dan 2007


Sumber : Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Tahun 1995, 2001,2004 dan Riskesdas 2007
C.    FAKTOR PENYEBAB PRILAKU MEROKOK
Perilaku merokok dilihat dari berbagai sudut pandang sangat merugikan berbagai pihak, baik untuk dirinya sendiri maupun orang di sekelilingnya. Rokok memiliki dampak gangguan kesehatan yang sangat serius. Pada orang dewasa rokok dapat menyebabkan kanker paru-paru, jantung, gangguan kehamilan, masalah kesehatan lain seperti konstipasi, batuk, tenggorokan kering, sulit konsentrasi, dan sulit tidur (insomnia). Rokok pada anak-anak dapat menyebabkan berbagai macam gangguan kesehatan yaitu pertumbuhan paru yang lambat, lebih mudah terkena gangguan infeksi saluran nafas, infeksi telinga dan asma. Rokok juga dapat menurunkan kekebalan tubuh padahal daya tahan tubuh anak lebih rendah daripada orang dewasa.
Kebiasaan ini, selain merangsang psikologis juga dapat menimbulkan kenikmatan bagi para perokok sehingga mereka mengalami ketergantungan dengan penghentian kebiasaan yang sangat sulit. Penghentian kebiasaan merokok sering mengakibatkan rasa gelisah dan keinginan untuk terus menambah rangsangan rokok di dalam mulut. Apalagi bagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, akan merasa lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan dengan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresiKonsumsi rokok saat ini terus meningkat terutama di negara-negara dengan pendapatan rendah dan menengah.
Ada kecenderungan peningkatan konsumsi rokok di negara sedang berkembang. Alasannya, semakin banyak negara sedang berkembang yang menjadi tempat pelemparan komoditi tembakau karena : 1)  demografis : dalam 20 tahun terakir ini terdapat pertumbuhan penduduk dari 1,5 menjadi 2 milyar di negara-negara berkembang. 2) kesadaran penduduk yang rendah  terhadap bahaya merokok. 3) sosial ekonomi meningkat dan kemampuan membeli  rokok juga meningkat. 4) proteksi terhadap zat-zat berbahaya umumnya kurang. 5) merokok juga didominasi oleh kelompok pendapatan rendah pekerja kasar (blue colar) termasuk kalangan penarik becak. Indonesia menduduki peringkat kelima tertinggi dengan tingkat agregat konsumsi tembakau tertinggi di dunia setelah Cina,  Amerika, Rusia dan Jepang.
Secara umum faktor penyebab seseorang merokok dibagi menjadi 2 yaitu :
a.       faktor farmakologis, yaitu salah satu zat didalam rokok yang dapat mempengaruhi perasaan atau kebiasaan, selanjutnya faktor sosial yaitu lingkungan disekitar perokok seperti teman, orangtua,saudara dan sebagainya yang merokok disekelilingnya. Faktor yang ketiga adalah faktor psikologis, rokok dianggap dapat meningkatkan konsentrasi, dan anggapan hebat bagi anak laki-laki yang berani merokok. Disamping itu faktor lain yang dapat mempengaruhi kebiasaan merokok adalah pengaruh iklan.
b.      Perilaku seseorang juga tidak lepas dari faktor pendorong berupa pengetahuan, sikap, motivasi,dan persepsi, faktor pemungkin berupa ketersediaan sarana prasarana, keterjangkauan, serta peraturan terkait, dan faktor penguat terjadinya perilaku adalah orang tua, teman sebaya, guru,dan lain-lain Kebiasaan kepala keluarga yang merokok di dalam rumah dapat  berdampak negatif bagi anggota keluarga khususnya balita.
Indonesia  merupakan negara dengan jumlah perokok aktif seki tar 27,6% dengan jumlah  65 juta perokok atau 225 miliar batang per tahun (WHO, 2008).
D.    EFEK ATAU DAMPAK  MEROKOK
Resiko kesehatan yang diasosiasikan dengan merokok didefinisi utama oleh studi analisis statistik yang menunjukkan bahwa sebuah kelompok orang yang merokok pada jangka waktu lebih lama dan lebih banyak batang rokok per harinya memiliki kemungkinan yang tinggi terkena penyakit yang berhubungan dengan merokok. Mengurangi merokok dan berhenti merokok mengurangi kemungkinan terkenanya penyakit yang berhubungan dengan merokok dari kelompok orang tadi. Bagaimanapun juga studi statistik tadi tidak dapat memprediksikan apa yang akan terjadi kepada perseorangan pribadi yang merokok, karena ada kasus-kasus dimana seseorang telah merokok sejak usia muda hingga usia lanjut dan tidak terkena masalah kesehatan yang berhubungah dengan merokok. Tetapi hampir semua pakar kesehatan menganjurkan untuk tidak merokok.
Dampak rokok tidak hanya mengancam siperokok tetapi juga orang disekitarnya atau perokok pasif. Populasi yang sangat rentan terhadap asap rokok adalah anak-anak, karena mereka menghirup udara lebih sering dari pada orang dewasa. Organ anak anak masih lemah sehingga rentan terhadap gangguan dan masalah dapat berkembang sehingga jika terkena dampak buruk maka perkembangan organnya tidak sesuai dengan semestinya (DepKes RI, 2008).
Rokok merupakan benda yang sudah tak asing lagi bagi kita. Merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum dan meluas di masyarakat. Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.
Pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk. Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depres
         Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari seconhandsmoke yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok atau bisa disebut juga dengan perokok pasif. Rokok tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya yakni tembakau. Di Indonesia tembakau ditambah cengkeh dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa dan tambakau tanpa asap (tembakau kunyah).
Para peneliti di King’s College London menyatakan merokok bisa membusukkan otak dengan merusak memori, kemampuan belajar dan daya nalar. Sebuah penelitian terhadap 8.800 orang menunjukkan orang berusia 50 tahun keatas yang mengalami tekanan darah tinggi dan kelebihan berat badan juga sepertinya mempengaruhi otak, tetapi dengan tingkat yang lebih rendah.
Asap rokok yang dihirup seorang perokok mengandung komponen gas dan partikel.komponen gas terdiri dari karbon monoksida, karbon dioksida, hydrogen sianida, amoniak, oksida dari nitrogen, dan senyawa hidrokarbon. Adapun komponen partikel terdiri dari tar, nikotin, benzopiren, fenol, dan kadmium.
Asap yang dihembuskan para perokok dapat di bagi atas asap utama dan asap samping. Asap utama merupakan asap tembakau yang dihirup langsung oleh perokok, sedangkan asap samping merupakan asap tembakau yang disebarkan ke udara bebas, yang akan dihirup oleh orang lain atau perokok pasif. Terdapat 4000 jenis bahan kimia dalam rokok, dan 40 jenis di antaranya bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker), dimana bahan racun ini lebih banyak didapatkan pada asap samping. Misalnya karbon monoksida, 5 kali lipat lebih banyak ditemukan pada asap samping daripada asap utama , benzopiren 3 kali, dan ammonia 50 kali. Bahan bahan ini dapat bertahan di ruangan berjam jam lamanya.
Merokok Terhadap Obesitas
Menurut sebuah penelitian baru-baru ini, wanita yang merokok selama hamil dan mengalami kelebihan berat badan di awal kehamilan cenderung memiliki anak yang gemuk saat batita dan mungkin akan mengalami obesitas saat masa remaja.
Para peneliti mengevaluasi indeks massa tubuh (BMI) anak yang berubah dari waktu ke waktu, mulai dari usia satu sampai 18 tahun. Peneliti menemukan obesitas yang konsisten berkaitan dengan eksposur suatu zat tertentu di dalam rahim. “Pada penelitian sebelumnya pernah dibahas faktor risiko obesitas dan konsekuensi dari obesitas yang difokuskan pada berat badan anak pada satu titik usia,” kata pemimpin penelitian Dr. Wilfried Karmaus. "Perbedaannya pada penelitian kami adalah, kami tidak melihat obesitas pada satu titik tertentu. Tetapi melihat perkembangan obesitas dari waktu ke waktu," lanjut Dr. Karmaus.
Pada penelitian ini Dr. Karmaus menganalisis data dari kelompok kelahiran Isle of Wight, yang berbasis di Inggris. Penelitian yang awalnya dirancang untuk memelajari asma dan alergi ini, melacak data 1.456 bayi yang lahir antara Januari 1989 dan Februari 1990 sampai mereka berusia 18 tahun. Tinggi dan berat badan mereka diukur pada usia satu, dua, empat, 10, dan 18 tahun.
Dr. Karamus dan timnya menemukan BMI anak-anak tersebut terbagi dakam empat kelompok yang berbeda. Pertama kelompok obesitas konsisten, dimana obesitas terjadi sejak usia satu tahun sampai dewasa. Kedua, kelompok obesitas tertunda, kelompok anak yang mengalami obesitas tidak dari usia satu tahun. Ketiga, kelompok obesitas sementara, dimana anak mengalami obesitas saat bayi, namun menjadi normal saat dewasa. Dan keempat, kelompok yang berat badan normal sejak bayi.
"Keempat kelompok ini bisa kami deteksi sebelum usia empat tahun, ini merupakan sebuah kejutan. Tumbuh kembang bayi mungkin sudah diatur pada usia empat tahun," kata Dr. Karamus.
Menurut penelitian yang dipublikasikan di Journal of Epidemiology and Community Health pada 17 responden berbeda. Pertama kelompok obesitas konsisten, dimana obesitas terjadi sejak usia satu tahun sampai dewasa. Kedua, kelompok obesitas tertunda, kelompok anak yang mengalami obesitas tidak dari usia satu tahun. Ketiga, kelompok obesitas sementara, dimana anak mengalami obesitas saat bayi, namun menjadi normal saat dewasa. Dan keempat, kelompok yang berat badan normal sejak bayi. "Keempat kelompok ini bisa kami deteksi sebelum usia empat tahun, ini merupakan sebuah kejutan. Tumbuh kembang bayi mungkin sudah diatur pada usia empat tahun," kata Dr. Karamus.
Menurut penelitian yang dipublikasikan di Journal of Epidemiology and Community Health pada 17 Juni 2014 ini, sekitar empat persen dari anak-anak yang diteliti masuk kelompok obesitas konsisten, 12 persen berada di kelompok obesitas tertunda, sebanyak 13 persen anak di kelompok obesitas sementara dan sekitar 72 persen dari anak-anak berat badannya normal.
Mengacu pada penelitiannya, Dr. Karamus mengatakan ibu yang merokok selama kehamilan berisiko tinggi memiliki anak obesitas sejak usia satu tahun. “Selain itu ibu yang mengalami obesitas di awal kehamilan kemungkinan besar akan "mewarisi" obesitas melalui metabolisme yang terjadi selama kehamilan,” kata  Dr. Karmaus.

Merokok Terhadap Gangguan Cardiovaskuler
Para ilmuwan yang terlibat dalam penelitian mengatakan orang perlu mewaspadai bahwa gaya hidup bisa merusak pikiran termasuk badan. Akibat proses aterosklerosis tejadi penyempitan dan penyumbatan aliran darah ke otak yang dapat merusak jaringan otak karena kekurangan oksigen (Insufisiensi Otak). Kelainan tersebut dibagi 4 bentuk. Tingkat I, penyempitan kurang dari 75% tanpa disertai keluhan. Tingkat II, defisit neurologi sementara (paralisis atau lumpuh, gangguan perasaan, penglihatan, akustik maupun bicara dsbnya); ganguan tersebut akan menghilang dalam waktu 24 jam.

Merokok Terhadap Sistem Respiratoty
Perokok pasif mempunyai risiko 2 kali lebih besar untuk mendapatkan serangan kanker paru-paru, dari pada yang merokok. Khusus bagia anak-anak dapat meningkat resiko untuk mendapat serangan ISPA dan gangguan paru-paru dimasa mendatang. Anak-anak dan anggota keluarga dari perokok lebih mudah dan lebih sering menderita gangguan pernapasan di banding anak-anak dan anggota keluarga yang bukan perokok (Arief, 2010).
Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan dari 43 jenisnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Nikotin yang tanpa sengaja terhirup oleh balita dan masuk ke tubuhnya sangatlah membahayakan kesehatannya. Akibat gangguan asap rokok, balita akan mengalami gangguan pada saluran pernapasan dan pencernaan. Oleh karena itu hubungan Kontak Asap rokok dengan kejadian ISPA sangatlah berhubungan (Karlinda, 2012).
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Trikarlinda dan Susilawati (2010), menyatakan bahwa ada hubungan yang signifikan antara keberadaan anggota keluarga yang merokok dengan kejadian ISPA pada balita. Pada keluarga yang merokok secara statistic anaknya mempunyai kemungkinan terkena ISPA 2 kali lipat dibandingkan dengan anakdari keluarga yang tidak merokok. Penelitian yang dilakukan oleh Dewanti (2010) di Singosari Malang menyatakan ada hubungan antara paparan asap rokok dengan kejadian ISPA pada balita.  
Merokok dapat menyebabkan perubahan struktur dan fungsi saluran pernapasan dan jaringan paru-paru. Akibat perubahan anatomi saluran pernapasan tersebut, pada perokok akan timbul perubahan fungsi paru-paru. Merokok juga merupakan penyebab timbulnya penyakit obstruksi paru menahun, termasuk emfisema (pembengkakan paru-paru), bronkitis kronis. Dan asma. Merokok menjadi pemicu utama penyebab penyakit kanker paru-paru. Hubungan tersebut telah diteliti dan akhirnya secara tegas memang bahwa rokok sebagai penyebab utama kanker paru-paru. Dibandingkan dengan bukan seorang perokok, kemungkinan timbulnya kenker paru-paru pada perokok mencapai 10-30 kali lipat.

Merokok Terhadap Tumbuh Kembang Anak
Rokok merupakan benda beracun yang memberi efek yang sangat membahayakan pada perokok ataupun perokok pasif, terutama pada balita yang tidak sengaja terkontak asap rokok. Nikotin dengan ribuan bahaya beracun asap rokok  lainnya masuk ke saluran pernapasan bayi yang dapat menyebabkan Infeksi  pada saluran pernapasan (Hidayat, 2005). Nikotin dengan ribuan bahaya beracun asap rokok lainnya masuk ke saluran pernapasan bayi. Nikotin yang terhirup melalui saluran pernapasan dan masuk ke tubuh melalui ASI ibunya akan berakumulasi di tubuh bayi dan membahayakan kesehatan si kecil.Akibat gangguan asap rokok pada bayi antara lain adalah muntah, diare, kolik (gangguan pada saluran pencernaan bayi), denyut jantung meningkat, gangguan pernapasan pada bayi, infeksi paru-paru dan telinga, gangguan pertumbuhan (Hidayat, 2005).
Paparan asap rokok berpengaruh terhadap kejadian ISPA pada balita, dimana balita yang terpapar asap rokok berisiko lebih besar untuk terkena ISPA dibanding balita yang tidak terpapar asap rokok (Hidayat, 2005). Analisis WHO, menunjukkan bahwa efek buruk asap rokok lebih besar bagi perokok pasif dibandingkan perokok aktif. Ketika perokok membakar sebatang rokok dan menghisapnya, asap yang diisap oleh perokok disebut asap utama (mainstream), dan asap yang keluar dari ujung rokok (bagian yang terbakar) dinamakan sidestream smoke atau asap samping. Asap samping ini terbukti mengandung lebih banyak hasil pembakaran tembakau dibanding asap utama. Asap ini mengandung karbon monoksida 5 kali lebih besar, tar dan nikotin 3 kali lipat, amonia 46 kali lipat, nikel 3 kali lipat, nitrosamine sebagai penyebab kanker kadarnya mencapai 50 kali lebih besar pada asap sampingan dibanding dengan kadar asap utama (WHO, 2008).

Merokok Terhadap Gangguan Neurologis
Defisit neurologis yang menghilang disekitar 3 hari atau frekuensinya meningkat termasuk dalam Stadium III. Tingkat IV, Strok terjadi infark otak yang lengkap dan menyebabkan defisit neurologis yang menetap (gangguan kesadaran sampai koma, hemiplegia atau hemiparese). Gangguan cerebrovaskuler merupakan penyebab penting ke 3 dari kematian di negara-negara industri stelah penyakit jantung dan kanker dan itu dipercepat jika seseorang mengkonsumsi rokok.
Satu-satunya cara untuk menghindari masalah kesehatan dari merokok adalah dengan tidak merokok. Beberapa penyakit yang paling umum sehubungan dengan merokok :
1.      Kanker paru-paru
2.      Kanker bibir, rongga mulut dan faring
3.      Penyakit penyumbatan kronis saluran pulmonari (COPD)
4.      Penyakit jantung koroner (CHD)
5.      Jantung Koroner pada perokok menjadi faktor utama penyebab penyakit pembuluh darah jantung koroner. Merokok juga berakibat buruk bagi pembuluh darah otak dan pembuluh darah perifer. Karbon monoksida dari rokok mencuri oksigen darah dan mengarah pada pengembangan kolesterol mengendap di dinding arteri. Efek ini meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke
6.      Stroke yaitu Penyumbatan pembuluh darah otak yang bersifat mendadak sehingga pecah banyak dikaitkan dengan kegiatan merokok. Risiko stroke dan risiko kematian lebih tinggi pada perokok dibandingkan bukan perokok
7.      Memudahkan Terjangkit AIDS :Dalam penelitian yang banyak dilakukan di amerika serikat dan inggris, didapatkan kebiasaan merokok memperbesar kemungkinan timbulnya AIDS pada pengidap HIV. Pada kelompok perokok, AIDS timbul rata-rata dalam 8,17 bulan, sedangkan pada kelompok bukan perokok timbul setelah 14,5 bulan. Ternyata merokok menurunkan kekebalan tubuh sehingga lebih mudah terkena AIDS.
8.      Gangguan Fisiologis : Nikotin menyebabkan ketagihan. Selain itu, nikotin juga merangsang pelepasan andrenalin, meningkatan frekuensi jantung, tekanan darah, dan kebutuhan oksigen jantung. Nikotin juga mengganggu kerja saraf, otak, dan banyak bagian tubuh lainnya. Nikotin juga dapat mengaktifkan trombositsehingga terjadi adhesi (penempelan) trombosit ke dalam pembuluh darah. Karbon monoksida melarutkan hemoglobin, sehingga persediaan opksigen untuk jaringan tubuh menurun. CO menggantikan tempat oksigen di hemoglobin, mengganggu pelepasan oksigen, dan mempercepat aterosklerosis (pengapuran/penebalan dinding pembuluh darah). CO membuat darah mengental dan mudah menggumpal
9.      Gangguan saluran Pencernaan : Dampak lain yang sebenarnya tidak diketahui oleh para perokok bahwa rokok akan menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan atas seseorang. Mereka yang merokok sering merasa begah, cepat kenyang dan kembung. Rokok juga menyebakan asam lambung naik kembali ke kerongkongan atau refluks yang mencetuskan penyakit GERD. Belum lagi rokok juga dapat merusak gusi serta gigi geligi. Mereka umumnya tidak nafsu makan karena lambungnya sudah terasa penuh dengan gas akibat hirupan asap rokok. Kondisi hipoksia kronis pada seseorang perokok juga dapat mencetuskan penurunan nafsu makan, Oleh karena itu kita sering mendengar seseorang perokok yang berhenti merokok berat badannya akan naik karena nafsu makannya bertambah atau menjadi meningkat setelah berhenti merokok.
10.  Reproduksi dan Fertilitas: Pengaruh dari merokok terhadap reproduksi dan kesuburan cukup fatal. Merokok dapat meningkatkan risiko impotensi, kerusakan sperma, mengurangi jumlah sperma dan menyebabkan kanker testis.
11.  Mulut dan Gigi: Merokok dapat menyebabkan bau mulut dan gigi bernoda. Hal ini juga dapat menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan indera perasa. Penyebab paling serius dari merokok pada area ini adalah peningkatan risiko mengembangkan kanker pada lidah, tenggorokan, dan bibir.
12.  Kulit: Merokok mengurangi jumlah oksigen ke kulit sehingga dapat mempercepat penuaan dan kulit tampak abu-abu.
13.  Tulang: Merokok dapat menyebabkan tulang cepat lemah dan rapuh. Wanita terutamanya, 5-10% lebih mungkin untuk menderita osteoporosis dibandingkan non-perokok.
14.  Perut: Merokok dapat meningkatkan kemungkinan terkena kanker perut dan resiko kanker ginjal, pankreas dan kandung kemih.
15.  Paru-paru: Merokok menyebabkan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). PPOK adalah penyakit progresif yang membuat seseorang sulit untuk bernapas. Banyak perokok tidak tahu bahwa mereka telah terkena penyakit ini hingga sudah terlambat. Tidak ada obat untuk penyakit ini dan tidak ada cara untuk membalikkan kerusakan.
E.     TOBACCO USE AS A CONTEMPORARY ISSUE IN PUBLIC HEALTH
Dalam rokok semua bahan yang digunakan sangatlah berbahaya bagi tubuh karena dapat menimbulkan berbagai dampak negative, namun dari kesemua bahan ada beberapa bahan yang digunakan sebagai bahan yang sangat berbahaya yaitu :
a.       Tar
Zat berbahaya ini berupa kotoran pekat yang dapat menyumbat dan mengiritasi paru - paru dan sistem pernafasan, sehingga menyebabkan penyakit bronchitis kronis, emphysema dan dalam beberapa kasus menyebabkan kanker paru - paru ( penyakit maut yang hampir tak dikenal oleh mereka yang bukan perokok ).Racun kimia dalam TAR juga dapat meresap ke dalam aliran darah dan kemudian dikeluarkan di urine.TAR yang tersisa di kantung kemih juga dapat menyebabkan penyakit kanker kantung kemih. Selain itu Tar dapat meresap dalam aliran darah dan mengurangi kemampuan sel - sel darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.
b.      Nikotin
Adalah suatu zat yang dapat membuat kecanduan dan mempengaruhi sistem syaraf, mempercepat detak jantung ( melebihi detak normal ) , sehingga menambah resiko terkena penyakit jantung.Selain itu zat ini paling sering dibicarakan dan diteliti orang, karena dapat meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang dihisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan. Selain itu Nikotin berperan dalam memulai terjadinya penyakit jaringan pendukung gigi karena nikotin dapat diserap oleh jaringan lunak rongga mulut termasuk gusi melalui aliran darah dan perlekatan gusi pada permukaan gigi dan akar. Nikotin dapat ditemukan pada permukaan akar gigi dan hasil metabolitnya yakni kontinin dapat ditemukan pada cairan gusi.
c.       Karbon Monoksida (CO)
Zat ini dapat meresap dalam aliran darah dan mengurangi kemampuan sel - sel darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.Selain itu, karbonmonoksida memudahkan penumpukan zat - zat penyumbat pembuluh nadi, yang dapat menyebabkan serangan jantung yang fatal selain itu juga dapat menimbulkan gangguan sirkulasi darah di kaki.Efek terakhir ini membuat para wanita perokok lebih beresiko ( daripada wanita non perokok ) mendapat efek samping berbahaya bila meminum pil kontrasepsi ( pil KB).Karena itulah sebabnya mengapa para dokter kandungan ( ginekolog ) umumnya segan memberi pil KB pada wanita yang merokok. Beberapa Penelitian Tentang Rokok.
Di Indonesia, permasalahan rokok ini merupakan perdebatan panjang menyangkut mau dikemanakan isu ini sebenarnya. Karena bagaimanapun berbagai pendapat mempunyai alur argumentasi yang berbeda-beda terkait resolusi permasalahan rokok itu sendiri. Begitu kompleksnya isu yang terkait permasalahan rokok ini menuntut penegasian isu-isu yang lain demi memahami apa sebenarnya yang terjadi di balik polemik permasalahan rokok di negeri ini, selama ini, sehingga konteks permasalahan rokok di Indonesia bisa dilihat dari sudut yang lebih mendasar.
Sejauh ini di Indonesia terdapat dua kutub besar yang kontradiktif satu sama lain. Pertama, kelompok yang memandang bahwa rokok harus dilihat dari perspektif kesehatan. Kelompok ini berpendapat bahwa kadungan tembakau yang terkadung di dalam rokok sangat berbahaya bagi kesehatan penghirup asapnya. Hal ini berarti bahwa tidak hanya perokok aktif saja yang beresiko terkena penyakit dampak dari menghirup asap tersebut, akan tetapi juga perokok pasif atausecond-hand smoker juga berpeluang besar terkena penyakit yang ditimbulkan asap rokok tersebut. Implikasinya adalah pemerintah sebagai sebuah entitas negara harus melakukan proteksi terhadap warga negaranya melalui sebuah mekanisme kontrol penggunaan rokok tersebut dalam bentuk regulasi.
Regulasi yang selama ini ditempuh mulai dari hulu ke hilir misalnya kontrol tanaman tembakau sebagai bahan dasar pembuatan rokok, cukai yang diterapkan terhadap produk rokok, sampai pengaturan target usia konsumen yang harus dilindingi dari konsumsi rokok itu sendiri. Menurut Profesor Muhadjir, guru besar Fisipol UGM dalam diskusi mingguan MAP Corner-Klub MKP (selasa, 8 Januari 2013) mengatakan bahwa sebenarnya fokus regulasi mengenai konsumsi rokok di Indonesia baik di level nasional maupun di daerah adalah untuk melindungi perokok pasif atau secondary smokers tapi bukan perokok aktif. Karena bagaimanapun urusan merokok kerap kali bersinggungan dengan hak asasi manusia, hanya saja perlidungan dilakukan terhadap kelompok usia tertentu yang dirasa belum secara matang dalam memilih untuk memutuskan menjadi perokok aktif misalnya saja usia kanak-kanak. Jadi, regulasi terutama di daerah baik itu perda atau pergub/perbub bukanlah mengatur atau melarang rokok sampai dalah tahap zero consumption, akan tetapi lebih kepada pengendalian atau kontrol terhadap penggunaan rokok itu sendiri.
Sementara kelompok kedua memandang bahwa isu rokok ini jangan hanya dipandang dari perspektif kesehatan saja, akan tetapi ada hal mendasar yang jauh lebih penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kelompok pertama ini sebenarnya sangat menyoroti bagian dari regulasi yang meyakini bahwa kontrol terhadap penggunaan rokok itu salah satunya bisa dengan cara mengubah kultur masyarakat yang menanam tembakau sebagai bahan dasar rokok itu sendiri. Kelompok yang diwakili oleh para petani tembakau yang tergabung dalam beberapa asosiasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di daerah menilai bahwa, kebijakan pemerintah terhadap kontrol tembakau dapat merugikan petani tembakau yang secara turun temurun sudah menanam tembakau bahkan sejak negara ini belum diproklamasikan. Perjuangan mereka jelas yakni konversi tanaman tembakau ke komoditas lainnya sulit dilakukan karena komoditas tembakau memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi dan menjanjikan jika dibanding dengan nilai jual komoditas unggulan lainnya. Bagi mereka, tembakau merupakan simbol kesejahteraan yangdiwariskan dari leluhur mereka yang sulit untuk dihilangkan. Lebih menarik lagi, kelompok kedua ini menuding ada agenda besar korporasi global dibalik di balik kampanye global anti rokok.
Seorang aktivis dan pengurus LPBH Nahdlatul Ulama DIY mengatakan bahwa ada kepentingan korporasi rokok global seperti Philip Morris, Imperium, British Tobacco, Japan tobacco Company dan sebagainya. Kepentingan mereka bisa dilihat dalam salah satu poin dalam WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada tahun 2003 yaitu tentang pengaturan kadar tar dan nokotin dalam rokok. Poin ini berpeluang besar terhadap penyeragaman kadar tembakau melalui mekanisme kontrol kadar kandungan tembakau. Permasalahannya adalah bisa saja tembakau jenis virginia akan disamakan dengan tembakau lokal Indonesia yang belum tentu sama kandungannya. Bahkan mungkin saja tembakau di Indonesia jauh lebih sehatdalam arti kadar kandungan tar dan nikotinnya lebih rendah dari tembakau yang dipakai di dalam rokok seperti Philip Morris dan lain-lain. Mungkin hal inilah yang paling ditakutkan oleh korporasi rokok besar global tersebut. Bayangkan saja jika informasi ini diketahui secara umum, tentu saja para perokok akan lebih memilih rokok nasional dalam hal ini kretek dari pada rokok dari luar negeri yang kadar kandungan tar dan nikotinnya lebih tinggi. Akibatnya produk mereka akan kalah bersaing dengan rokok kretek produksi nasional.
Salah satu penelitian ilmiah yang mendukung adalah penelitian oleh Dr. Sutiman dalam karya beliau “Defend Kretek”yang menyatakan bahwa Kandungan kretek Indonesia sama sekali tidak sama dengan rokok asing karena lebih rendah kandungan tar dan nikotinnya. Terlebih lagi dalam satu batang kretek masih dicampur lagi dengan cengkeh dan kapulaga yang menyebabkan jumlah tembakau dalam satu batang tidak sebanyak satu batang rokok pada umumnya. Intinya adalah merokok satu batang kretek akan ‘masih lebih baik’ karena kandungan tar dan nikotin dalam tembakau lebih sedikit daripada kadar tar dan nikotin yang terkandung dalam sebatang rokok dari luar negeri tersebut.. Lebih jauh lagi, tulisan Wanda Hamilton dalam “Nicotine War” menyatakan dengan gamblang bahwasanya kampanye anti-rokok global erat hubungannya dengan kepentingan korporasi farmasi global. Artinya banyaknya organisasi donor internasional yang mengglontorkan dana jutaan dolar bukanlah semata-mata untuk membantu negara-negara berkembang dalam mengurangi jumlah perokok, akan tetapi ada hidden agenda berupa infiltrasi ide bahwa rokok itu membawa efek negatif dan perlu penanganan medis untuk menyembuhkannya. Peralatan dan obat-obat medis tersebut sudah tidak perlu dipertanyakan lagi darimana asalnya.
Negara-negara berkembang pada akhirnya mau tidak mau harus membeli peralatan dan obat-obat medis tersebut dari korporasi farmasi global dengan harga yang tentu saja sangat tinggi. Dengan jumlah perokok di Indonesia yang tinggi di Asia, tentu saja hal ini akan menjadi pasar tak bertuan yang menunggu para conquistadorēs(penakluk) untuk menjadi tuannya.
Pada akhirnya, tulisan ini sama sekali bukanlah sebagai raison d’être bahwa rokok itu tidak seharusnya diregulasi oleh pemerintah, hanya saja pemerintah harus lebih bijak terkait kebijakan pengaturan pengendalian rokok di Indonesia. Kita pastilah setuju jika asap rokok sangat berbahaya bagi pengguna aktif dan orang-orang sekitarnya. Pun tidak seorang dari kita yang ingin anak-anak kita terkena pengaruh negatif dari rokok itu sendiri. Komoditas tembakau sebagai bahan utama rokok harus di lihat dari berbagai dimensi, bukan hanya dilihat dariangle kesehatan semata. Pemerintah harus melihat lebih dalam lagi permasalahan ini sebelum menyusun regulasi-regulasi yang terkait tentangnya, terlebih melihat ketidabberdayaan negara dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat seutuhnya. Sungguh tidak bijak jika negara merenggut sumber kesejahteraan warga negaranya sementara disisi lain negara itu sendiri belum mampu memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya.
Menurut Menteri Kesahatan Indonesia Tahun 2004 Bapak Dr. Achmad Sujudi, kebiasaan merokok di Indonesia cenderung meningkat. Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) penduduk Indonesia usia dewasa yang mempunyai kebiasaan merokok sebanyak 31,6%. Dengan besarnya jumlah dan tingginya presentase penduduk yang mempunyai kebiasaan merokok, Indonesia merupakan konsumen rokok tertinggi kelima di dunia dengan jumlah rokok yang dikonsumsi (dibakar) pada tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang rokok setiap tahunnya setelah Republik Rakyat China (1.697.291milyar), Amerika Serikat (463,504 milyar),Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar).
Selain itu, dalam laporan yang baru saja dikeluarkan WHO berjudul “Tobacco and Poverty : A Vicious Cycle atau Tembakau dan Kemiskinan : Sebuah Lingkaran Setan” dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2014, membuktikan bahwa perokok yang paling banyak adalah kelompok masyarakat miskin. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok terbanyak berasal dari kelompok masyarakat bawah. Mereka pula yang memiliki beban ekonomi dan kesehatan yang terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar 1,3 milyar perokok di seluruh dunia, 84% diantaranya di negara – negara berkembang.
Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa jumlah perokok terbanyak di Madras, India justru berasal dari kelompok masyarakat buta huruf. Kemudian riset lain membuktikan bahwa kelompok masyarakat termiskin di Bangladesh menghabiskan hampir 10 kali lipat penghasilannya untuk tembakau dibandingkan untuk kebutuhan pendidikan. Lalu penelitian di 3 provinsi Vietnam menemukan, perokok menghabiskan 3,6 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk pendidikan, 2,5 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan dengan pakaian dan 1,9 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk biaya kesehatan.
Berdasarkan data-data tersebut maka isu mengenai rokok dalam perspektif Keeshatan masyarakat sangat penting untuk dikaji lebih dalam, melihat bagaimana perkembangan perokok yang semakin hari bertambah dimana prilaku ini muncul akibat dari sebuah pola hidup masyarakat yang kurang baik maka di anggap penting masalah ini sebagai salah satu isu internasional yang berkembang sesuai perkembangan zaman yang harus segera dituntaskan.

Kesehatan Kepulauan Kaitannya Terhadap Rokok
Sekarang ini merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum dan meluas di masyarakat. Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah dirasakan banyak orang dan  efek-efek yang ditimbulkan pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan kebiasaan merokok menyebabkan timbulnya berbagai penyakit dalam tubuh kita, seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, tekanan darah tinggi, impotensi serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin. Bahaya rokok juga bukan hanya ditunjukkan bagi para perokok (perokok aktif) tetapi juga bagi orang-orang yang bukan perokok menghirup asap rokok yang berada disekitar perokok  (perokok Pasif) dan justru efek yang di terima dari perokok pasif akan jauh lebih berbahaya dari perokok aktif (muhammad jaya, 2009).
 Mereka tidak merokok namun karena ada orang lain merokok di dekatnya maka ia merasa harus ikut menghisap asap rokok. Padahal banyak pamflet, brosur, kampanye anti rokok, seminar bahaya rokok, sampai bungkus rokok yang memberi peringatan akan bahaya merokok bagi kesehatan, tetapi tidak bisa mengubris secara massal berkurangnya kebiasaan merokok. Merokok membahayakan bagi hampir semua organ tubuh, menimbulkan banyak penyakit dan memengaruhi kesehatan perokok secara umum. Besarnya bahaya merokok sebenarnya bukan tidak disadari oleh para perokok, karena pada setiap bungkus rokok kini terdapat peringatan wajib dari pemerintah yang berbunyi: “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.” Tetapi, seringkali kuatnya ketergantungan terhadap rokok membuat orang tidak mau berhenti mengisapnya, sampai suatu  ketika divonis mengidap salah satu penyakit berbahaya tersebut.
Rokok salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh hingga setengah penggunaannya. Kebiasaan merokok sedikitnya menyebabkan 30 jenis penyakit pada manusia, pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk (ikatan ahli kesehatan masyarakat,2007).
Kebiasaan merokok sangatlah memprihatinkan, setiap saat kita menjumpai di masyarakat dari berbagai usia terutama remaja. Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah. para remaja sekarang seringkali menganggap enteng dengan kesehatan mereka (nuridha rizqi 2011). Mereka hanya memikirkan apa yang akan membuat mereka senang, seperti rokok. Para remaja lebih banyak menggunakan rokok di usia muda tanpa memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dan kurangnya kesadaran pada diri mereka sehingga mereka tidak memperhatikan bahaya dari penggunaan rokok tersebut. Dari hasil penelitian alasan remaja merokok antara lain : coba-coba, ikut-ikutan, keingin tahuan, sekedar ingin merasakan, kesepian, agar terlihat gaya, meniru orang tua, iseng, menghilangkan ketegangan, agar tidak dikatakan banci, lambang kedewasaan, mencari inspirasi. Alasan lain juga sebagai penghilang stres, penghilang jenuh, gengsi, pengaruh lingkungan, anti mulut asam, pencuci mulut, kenikmatan.
Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang besar. Karena masa remaja adalah masa dimana seseorang masih mencari jati dirinya dan labil terutama terhadap pengaruh lingkungan. Remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah (Hurlock, 1998).
Banyak penelitian yang membuktikan bahwa remaja lebih mungkin untuk merokok dari pada orang dewasa. Bahkan berdasarkan hasil reset menunjukan bahwa remaja merokok setiap tahunnya semakin meningkat. Pada umumnya mereka mengaku sudah mulai merokok antara usia 9 sampai 12 tahun. Saat ini dari 1.100 juta penghisap rokok di dunia yang 45% diantaranya adalah pelajar. Setiap tahunnya diperkirakan 4 jura orang meninggal dunia karena kasus yang berhubungan dengan tembakau.
Berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1999, sekitar 250 juta anak-anak di dunia akan meninggal apabila konsumsi tembakau tidak dihentikan secepatnya. Kebiasaan merokok bagi para pelajar bermula karena kurangnya informasi dan kesalah pahaman informasi, termakan iklan atau terbujuk rayuan teman. Menurut hasil angket Yayasan Jantung Indonesia sebanyak 77% siswa merokok karena ditawari teman,pergaulan diluar rumah juga menjadi hal yang punya pengaruh besar terhadap perkambangan seorang remaja. Sudah sering dijumpai bahwa remaja akan ikut-ikut merokok ketika ada seorang teman yang menawari barang berbahaya itu padanya. Bahkan lebih miris, jika banyak remaja beranggapan mereka akan terlihat lebih keren atau lebih gaul jika mengkonsumsi rokok.
Salah satu bahaya merokok bagi pelajar adalah kesehatan. Kesehatan remaja akan sanggat terganggu, karena secara tidak langsung terdapat ribuan zat racun yang memasuki tubuh mereka. Juga meningkatkan resiko kangker paru-paru dan penyakit jantung di usia yang masih muda. Selain itu kesehatan kulit tiga kali lipat lebih ber resiko terdapat keriput disekitar mata dan mulut. Kulit akan menua sebelum waktunya atau sering disebut penuaan dini. Dari segi reproduksi, merokok usia dini bisa menyebabkan impotensi, mengurangi jumlah sperma pada pria dan mengurangi tingkat kesuburan pada wanita. Kosumsi rokok di indonesia mencapai 215 miliyar batang per taunnya. Di indonesia ada 60% perokok, 59% diantaranya adalah laki laki  dan 37% nya perempuan (hasbihtc, 2011). Di Indonesia tembakau ditambah cengkeh dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa dan tambakau tanpa asap (tembakau kunyah),silinder dari kertas berukuran panjang antara 70-120 mm dengan diameter 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah di cacah. Tembakau terdiri dari berbagai bahan kimia yang dapat membuat seseorang ketagihan, walaupun mereka tidak ingin mencobanya lagi. Beberapa bahan bahkan begitu beracun sehingga beberapa pabrik “rokok” besar biasanya akan memiliki standar yang tinggi untuk membuang bahan-bahan beracun yang sangat berbahaya tersebut, jumlah perokok di Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di dunia. Jumlah perokok di negara-negara berkembang jauh lebih banyak dibanding jumlah perokok di negara maju.
Indonesia  tercatat sebagai salah satu negara yang mengkonsumsi rokok terbesar di dunia, hampir di semua lapisan masyarakat di negara ini, rokok sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Sebenarnya sebagian besar para perokok sudah tahu tentang akibat menghisap candu ini. Penelitian membuktikan bahwa nikotin adalah suatu unsur yang dapat mengakibatkan ketagihan bagi para perokok sama seperti heroin dan kokain. Maka tak heran bagi perokok yang sudah menjadi candu susah untuk berhenti merokok.
Bagi perokok juga tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga lingkungan sekitar, seperti  keluarga baik istri dan anaknya. Selain itu, juga bagi orang lain yang tidak sengaja menghisap asap rokok  dari si pecandu. Memang di akui untuk berhenti dari kebiasaan merokok tidak mudah selain faktor lingkungan dan faktor pergaulan yang membuat si perokok jadi merasa kecanduan. Apalagi beberapa tahun belakangan ini para produsen rokok mengejar kaum hawa untuk ditarget selanjutnya. Hal ini membuktikan bahwa merokok telah masuk ke semua lapisan mayrakat, dan tak terbatas akan ruang. Bebrapa hasil penelitian angka konsumsi rokok di pedesaan masih lebih tinggi daripada pedesaan, termasuk juga pula pada daerah-daerah kepulauan.

F.     URGENSI KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK
Dalam prakteknya di lapangan, tidak mudah untuk menerapkan peraturan yang melarang tentang merokok. Karena hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1.      Masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya rokok bagi  kesehatan tubuh mereka, sehingga sulit diadakannya pembinaan untuk mereka.
2.      Kurangnya sosialisasi larangan merokok, sehingga sosialisasi dari instansi terkait mengenai bahaya masyarakat tidak tahu seberapa besar bahaya rokok bagi kesehatan mereka.
3.      Kurang ketatnya pengawasan terhadap peredaran rokok di negara kita, sehingga jumlah produsen rokok meningkat. Cara Mengatasi Permasalahan Yang Ada.
Keputusan konsumen untuk membeli rokok tidak didasarkan pada informasi yang cukup tentang risiko produk yang dibeli, efek ketagihan dan dampak pembelian yang dibebankan pada orang lain, Pemerintah perlu membuat peraturan yang melindungi anak dan remaja dari upaya agresif industri tembakau yang menjaring mereka sebagai konsumen jangka panjangnya dan merusak generasi sekarang maupun mendatang. Upaya perlindungan anak dan remaja dari bahaya merokok untuk mengurangi akses mereka terhadap rokok yaitu antara lain dengan menaikkan harga rokok, melarang penjualan rokok kepada anak-anak kurang dari 18 tahun dan melarang penjualan rokok batangan.
Merokok menimbulkan beban kesehatan, sosial, ekonomi dan lingkungan tidak saja bagi perokok tetapi juga bagi orang lain. Perokok pasif terutama bayi dan anak-anak perlu dilindungi haknya dari kerugian akibat paparan asap rokok. Keluarga miskin yang tidak berdaya melawan adiksinya dan mengalihkan belanja makanan keluarganya serta biaya sekolah dan pendidikan anak-anaknya untuk membeli rokok perlu mendapatkan intervensi pemerintah. Belum lagi beban keluarga perokok dan pemerintah untuk menanggung biaya sakit akibat penyakit yang berhubungan dengan tembakau dan hilangnya produktifitas dan sumber nafkah keluarga karena kematian dini. Kosen et al (2004) dalam studinya tentang beban ekonomi akibat konsumsi tembakau di Indonesia memperkirakan pada tahun 2001 terdapat sekitar 5.160.075 penderita penyakit yang berhubungan dengan konsumsi tembakau.
Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) telah mengeluarkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan perjanjian internasional, efektif berlaku sejak tanggal 27 Februari 2005.  FCTC bertujuan untuk melindungi generasi saat ini dan yang akan datang dari kehancuran kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi yang diakibatkan oleh rokok dan paparan asapnya. Selain itu, guna menarik perhatian dunia akan masalah epidemi tembakau, sejak tahun 1987 WHO menciptakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei.
Pemerintah mempunyai kewajiban dan wewenang untuk melindungi masyarakat melalui:
1.      Peningkatan cukai:
Pengendalian tembakau tidak merugikan perekonomian negara, namun justru memberikan dampak positif. Peningkatan cukai sebesar 100% meningkatkan output perekonomian sebesar Rp. 335 milyar, pendapatan masyarakat sebesar Rp. 492 milyar dan lapangan pekerjaan sebanyak 281.135 pekerjaan baru[i]. Sementara setiap kenaikan cukai sebesar 10% hanya akan mengurangi konsumsi sebesar 4% di negara maju dan 8% di negara berkembang. Kenaikan harga rokok karena naiknya cukai hanya akan dirasakan oleh orang miskin dan remaja.
2.      Larangan iklan secara menyeluruh :
Larangan iklan secara menyeluruh merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya anak-anak  dan remaja. Anak-anak dan remaja merupakan sasaran utama produsen rokok. Diakui oleh industri rokok bahwa anak-anak dan remaja merupakan aset bagi keberlangsungan industri rokok. Untuk itu kebijakan larangan iklan rokok secara menyeluruh harus diterapkan untuk melindungi anak dan remaja dari pencitraan produk tembakau yang menyesatkan. Pelarangan iklan rokok menyeluruh (total ban) mencakup iklan, promosi dan sponsorship yang meliputi pelarangan (1) iklan, baik langsung maupun tidak langsung di semua media massa; (2) promosi dalam berbagai bentuk, misalnya potongan harga, hadiah, peningkatan citra perusahaan dengan menggunakan nama merek atau perusahaan dan (3) sponsorship dalam bentuk pemberian beasiswa, pemberian bantuan untuk bidang pendidikan, kebudayaan, olah raga, lingkungan hidup, dll.
3.      Penerapan kawasan tanpa rokok :
Penerapan kawasan tanpa rokok melindungi hak bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok. Larangan merokok perlu diterapkan di tempat-tempat umum, tempat kerja dan transportasi umum. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak saja untuk memenuhi hak bukan perokok untuk menghirup udara bersih dan sehat, namun juga membantu perokok untuk dapat menahan / menunda kebiasaan merokoknya dan sebagai langkah awal perokok untuk berhenti merokok. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga semakin menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok dan mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, utamanya diruangan tertutup.
4.      Peringatan kesehatan berbentuk gambar :
Peringatan kesehatan berbentuk gambar pada bungkus rokok adalah sarana informasi dan edukasi yang murah dan efektif. Murah karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran khusus untuk mendidik masyarakat akan bahaya merokok, khususnya masyarakat yang buta huruf. Gambar yang ditampilkan dapat mempengaruhi perilaku dan merubah sikap orang untuk tidak merokok. Karena peringatan kesehatan berbentuk gambar itu memberikan gambaran grafis tentang komplikasi penyakit akibat merokok. Hal ini juga secara langsung maupun tidak langsung dapat menangkal iklan rokok yang cenderung menyesatkan. Kebijakan Peringatan Kesehatan berbentuk gambar menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pengendalian tembakau.
Semua fakta di atas menunjukkan perlunya intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan pengendalian tembakau. Pemerintah telah menyusun berbagai peraturan yang mengatur perlindungan terhadap masyarakat akibat bahaya merokok di Indonesia berdasarkan amanat UUD 1945 dan kewajiban anggota WHO, sebagai berikut :
UU Kesehatan No. 36/ 2009  tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin, 14 September 2009, menyatakan bahwa tembakau adalah zat adiktif.
Pasal 113
2)      Zat adiktif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi tembakau,  produk yang mengandung tembakau,padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
3)      Produksi, peredaran, dan  penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 114
      Setiaporang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Pasal 115
1)      Kawasan TanpaRokok antara lain:
a)      fasilitas pelayanan kesehatan;
b)      tempatproses belajar mengajar;
c)      tempatanak bermain;
d)     tempatibadah;
e)      angkutan umum;
f)       tempatkerja; dan
g)      tempatumum dan tempatlain yang ditetapkan.
2)      Pemerintah  daerah  wajib  menetapkan kawasan  tanparokok di wilayahnya.
Pasal 116
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengamanan  bahan  yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 199
1)      Setiap orangyang dengan sengajamemproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia    dengan tidak mencantumkan peringatan  kesehatan  berbentuk  gambar  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 114  dipidana  penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan denda  paling banyak             Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2)      Setiap orangyang dengan sengajamelanggar kawasantanpa  rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana  denda  paling  banyak  Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah)
RPP Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan merupakan turunan dari UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. UU tersebut pada pasal 113 memberikan mandat bahwa zat adiktif harus diamankan karena membahayakan kesehatan dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (pasal 116) selambat-lambatnya satu tahun (pasal 202).
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-undang No. 36/2009  tentang Kesehatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi dampak buruk penggunaan produk tembakau bagi kesehatan individu dan masyarakat.
Yang diatur dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Pemerintah ini adalah:
1.      Informasi kandungan kadar nikotin dan tar (pasal 5)
2.      Produksi dan penjualan produk tembakau (pasal 6 – 9)
3.      Iklan, promosi dan sponsor produk tembakau (pasal 10 – 12)
4.       Kemasan dan pelabelan produk tembakau (pasal 13 – 21)
5.      Penetapan kawasan tanpa rokok (pasal 22 – 23)
Peran serta masyarakat baik secara individu, kelompok atau lembaga dibutuhkan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan edukasi serta pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Sementara Pengawasan peraturan ini dilakukan oleh menteri, kepala badan dan instansi terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
G.    NEGARA LAIN DALAM MENGONTROL TEMBAKAU
Tingginya tingkat konsumsi rokok di suatu negara berkorelasi dengan longgar atau ketatnya regulasi terhadap rokok. Hingga tahun 2009, Indonesia menempati peringkat keempat di dunia dalam konsumsi rokok setelah China, Amerika Serikat, dan Rusia. Namun, kini Indonesia menyodok ke peringkat ketiga untuk konsumsi rokok terbanyak di dunia setelah China dan India.. Berbagai negara memiliki kiat masing-masing untuk mengontrol perluasan prilaku merokok di negara mereka, antara lain :
a.      China
Sebagai negara dengan penduduk terbesar di dunia mencapai lebih dari 1,3 miliar jiwa, China menjadi produsen sekaligus konsumen rokok terbesar di dunia. Melalui perusahaan monopoli yang dibentuk negara pada tahun 1991 melalui UU Monopoli Tembakau, China National Tobacco Corporation (CNTC) menguasai 98 persen pasar rokok di China yang menghasilkan lebih dari 2,1 triliun batang rokok (2008).
Ditaksir sekitar sepertiga penduduk dewasa di China adalah perokok. Laki-laki dewasa 53 persen (bandingkan dengan Indonesia yang mencapai 67 persen) dan perempuan 2 persen. Cukai rokok di China sangat rendah sehingga rokok dijual murah. Harga rokok 7-10 yuan atau dengan kurs 1 yuan setara Rp 1.400 harganya Rp 9.800-Rp 14.000 per kemasan. Hampir sama dengan di Indonesia. Nilai cukai 30-40 persen dari harga rokok.
Meski telah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (FCTC) pada 11 Oktober 2005, China masih belum memiliki regulasi secara nasional untuk mengendalikan konsumsi rokok warganya. Pengendalian rokok terbagi pada lintas sektor, seperti UU Periklanan Tahun 1994 yang melarang iklan rokok pada film, televisi, radio, koran, dan majalah. Untuk iklan luar ruang pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Dalam soal pengemasan, pada tahun 2008 China mengaturnya, tetapi dapat dikatakan terlalu longgar, bahkan Indonesia jauh lebih baik. Peringatan kesehatan pada kemasan yang luasannya 30 persen hanya berbentuk teks.
Industri rokok dilarang menggunakan kata-kata menyesatkan seperti mild atau low tar. Kementerian Kesehatan China melarang merokok di 28 lokasi ruang dalam (indoor), seperti tempat belajar, kafe internet, angkutan umum, ruang tunggu di bandara, dan pesawat.
b.      India
Dibandingkan China dan Indonesia, India sebenarnya jauh lebih maju dalam regulasi rokok. Ini berkat keberanian politis Menteri Kesehatan Dr Anbumani Ramadoss. Ia berani mengambil risiko dimusuhi industri rokok dan petani tembakau karena sejak Oktober 2008 melarang rokok diiklankan dan dipromosikan di media massa, media luar ruang, ataupun menjadi sponsor olahraga dan pergelaran musik. Ketika Kompas mengunjungi India pada tahun 2009 memang tak terlihat satu pun baliho iklan rokok di jalanan India. Sungguh kontras dengan situasi di Indonesia.
India telah meratifikasi FCTC pada 5 Februari 2004. Lebih dari 275 juta perokok di India atau sepertiga penduduk dewasanya mengonsumsi tembakau. Prevalensi laki-laki perokok 48 persen dan perempuan 20 persen.
Produk tembakau yang mendominasi di India adalah semacam rokok lintingan yang dibungkus daun tendu yang dikeringkan, khas India yang biasa disebut bidi. Oleh produsennya, bidi diberi perasa menarik seperti vanila, cokelat, stroberi, atau mangga.
Cukai rokok masih rendah sekitar 40 persen dan cukai bidi sekitar 9 persen. Harga bidi di India sangat murah, sekitar 4 rupee atau Rp 700 per pak berisi 10-12 batang dengan nilai kurs 1 rupee setara Rp 180. Harga rokok sekitar 20 rupee atau Rp 3.600 per pak. Bidi menguasai 48 persen pasar tembakau, tembakau kunyah 38 persen, dan rokok 14 persen. The Imperial Tobacco Company Group menguasai 58 persen pasar rokok di India, Philip Morris International 12 persen, dan Golden Tobacco Ltd 11 persen.
Pada tahun 2008, sekitar 98 miliar batang rokok terjual di India. Diperkirakan sekitar satu juta warga India meninggal setiap tahun akibat penyakit yang disebabkan oleh tembakau. Peringatan bergambar di kemasan rokok sudah diterapkan, tetapi hanya di bagian depan kemasan dan harus diganti setiap 24 bulan. Industri juga dilarang menggunakan deskripsi yang membuat salah persepsi seperti pencantuman kata light, ultralight, atau low tar.
c.       Thailand
Selain Singapura dan Malaysia, Thailand tergolong maju dalam regulasi rokok. Negara ini telah meratifikasi FCTC pada 8 November 2004. Thailand telah banyak menunjukkan kemajuan dalam mengendalikan konsumsi rokok di negaranya. Ini ditunjukkan dengan prevalensi perokok yang turun. Tahun 1995, prevalensi pria perokok mencapai 70 persen dan kini 40 persen.
Kemajuan Thailand ini didukung oleh sejumlah regulasi pemerintahnya yang mendukung pengendalian tembakau. Pada tahun 1992, Thailand menerbitkan dua perundangan yang mengontrol tembakau.
Pertama, UU Pengendalian Produk Tembakau yang mengatur pengemasan, pelabelan, promosi, periklanan, dan sponsorship produk tembakau. Thailand menggunakan peringatan kesehatan berupa teks dan gambar di kemasan rokok sejak Maret 2005. Thailand juga melarang hampir semua iklan dan promosi tembakau.
Perundangan kedua adalah UU Perlindungan Kesehatan bagi Nonperokok. UU ini memberi mandat bagi Kementerian Kesehatan Thailand mengeluarkan berbagai keputusan yang melarang semua kegiatan merokok di tempat publik, tempat kerja, dan transportasi publik. Harga rokok di negara ini cukup mahal, sekitar Rp 50.000 per pak. Ini karena cukai rokok di Thailand sangat tinggi yang dinaikkan bertahap dari 55 persen (1992) hingga 85 persen (2009).
d.      AS dan Australia
Tanggal 22 Juni 2009, Presiden AS Barack Obama menandatangani UU Pencegahan Merokok dalam Keluarga dan Pengendalian Tembakau yang rancangannya telah disetujui Kongres. Legislasi ini memberikan kekuatan dahsyat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) untuk meregulasi rokok.
Rokok tak boleh dijual di kios atau toko yang berdekatan dengan sekolah. Pembeli rokok dibatasi dengan kewajiban menunjukkan kartu identitas yang menyatakan bahwa mereka berusia minimal 18 tahun.
Menurut Obama, lebih dari 400.000 warga AS meninggal setiap tahun karena penyakit yang terkait tembakau. Ini menjadi penyebab paling utama kematian yang dapat dicegah di AS. Lebih dari 8 juta warga AS menderita setidaknya satu penyakit serius yang disebabkan oleh rokok. Ini membebani Pemerintah AS lebih dari 100 miliar dollar AS per tahun.
Hampir 90 persen dari semua perokok di AS mulai merokok sebelum usia 18 tahun. ”Anak- anak dan remaja menjadi perokok bukan tanpa alasan. Mereka menjadi target promosi agresif industri rokok. Tahun 1994, para CEO industri rokok pertama kali dihadirkan di Kongres.
Mereka membantah tembakau mematikan, nikotin adiktif, serta membidik anak-anak dan remaja. Mereka menghabiskan miliaran dollar AS untuk lobi dan iklan guna membantah semua tuduhan itu. ”Kini, 15 tahun kemudian kampanye mereka gagal,” kata Obama, yang mengaku pernah menjadi perokok aktif dan adiktif.
Bagaimana dengan Australia? Dibandingkan AS, regulasi di negeri ini lebih ketat. Tanggal 2 Januari lalu Pemerintah Australia mengeluarkan Strategi Tembakau Nasional 2012-2018 yang diadopsi oleh pemerintah federal dan semua negara bagian.
Prioritasnya ada tujuh, yaitu melindungi kebijakan kesehatan dari campur tangan industri rokok, melarang total iklan dan sponsorship rokok, mengurangi ketersediaan rokok, meningkatkan kawasan tanpa rokok, memperkuat kampanye media massa dan pendidikan publik, meningkatkan layanan berhenti merokok, dan regulasi lebih ketat terhadap isi rokok serta suplai tembakau.
Menteri Kesehatan Australia Tanya Joan Plibersek berkomitmen untuk mewajibkan kemasan rokok bersifat generik tanpa menonjolkan merek rokok aslinya karena yang ditonjolkan adalah label peringatan bahaya merokok. Tujuan kebijakan ini adalah memutus kesetiaan pada merek (brand loyalty) rokok tertentu.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Rokok adalah silinder dari kertas panjang antara 70 hingga 120 mm ( bervariasi tergantung Negara ) dengan diameter 10 mm yang berisi  daun-daun tembakau yang telah di cacah. Rokok di bakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4000 bahan kimia beracun dan boleh membawa maut. Dengan ini setiap sedutan itu menyerupai satu sedutan maut. Diantara kandungan asap rokok termasuklah bahan radioaktif ( apolonium – 201 ) dan bahan-bahan yang digunakan didalam cat (acetone), pencuci lantai ( ammonia ), ubat gegat ( naphthalene ) racun serangga ( DDT ) racun anai-anai ( arsenic ), gas beracun ( hydrogen cyanide ) yang digunakan dikamar gas maut bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling penting adalah tar, nikotin dan karbon monoksida.
Perilaku merokok juga menimbulkan dampak negatif bagi perokok pasif. Resiko perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif karena daya tahan perokok pasif terhadap zat-zat berbahaya sangat rendah dibandingkan dengan perokok aktif. Sekitar 40% pengguna rokok didominasi oleh kalangan remaja, ini sungguh memprihatinkan. Generasi muda yang kita banggakan telah tercemar oleh rokok, yang lebih banyak dampak negatifnya dari pada manfaatnya. Padahal pada tiap bungkus rokok telah dicantumkan peringatan tentng bahaya merokok bagi kesehatan. Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.
B.     SARAN
Disarankan agar masyarakat senantiasa aktif berperan serta untuk dapat mengehentikan perkembangan prilaku tidak sehat seperti merokok ini dimasyarakat, yang dimulai dengan ikut aktif dalam mempromosikan tentang dampak dan bahaya merokok pada masyarakat, yang tidak hanya akan berdampak bagi para perokok, namun juga bagi mereka yang tidak merokok.
Selain itu senantiasa memberikan contoh lingkungan yang baik serta role model yang patut di contoh di masyarakat agar para generasi muda tidak senantisa mencontoh kebiasaan buruk yang akan kita lakukan.




0 komentar: