Nazaruddin Beberkan Rekaman Pengakuan Angelina Sondakh Terima Rp 9 M
Posted in Dunia Berita, Dunia Gosip, ifa
Kuasa hukum terdakwa kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin telah menyiapkan sejumlah bukti keterlibatan orang-orang lingkaran Partai Demokrat dalam kasusnya yang akan dihadirkan di persidangan. Bukti yang akan diperdengarkan di persidangan itu, di antaranya rekaman pengakuan anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat (PD), Angelina Sondakh, menerima Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng di hadapan Tim Pencari Fakta (TPF) internal fraksi PD di DPR.
"Semua tentang statement Pak Nazar justru sangat beralasan dan bisa dipertanggungjawabkan di persidangan nanti. Itu termasuk, bagaimana TPF tentang keterangan Angelina Sondakh, itu akan kami ajukan. Nanti kami akan uji di persidangan. Itu sudah pasti," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang.
Ketiga saksi itu, yakni Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris selaku pelaksana proyek.
Mantan Bendahara Umum PD, Nazaruddin, didakwa terima suap Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris, untuk pemenangan perusahaan tersebut dalam tender proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Selama persidangan kasus Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan El Idris, saksi yang juga staf keuangan Grup Permai (perusahaan milik Nazaruddin), Yulianis, dan Rosalina membenarkan aliran dana ke Senayan, khususnya kepada Angie dan I Wayan Koster.
Percakapan melalui Blackberry Messenger (bbm) antara Rosa dan Angie terungkap di pengadilan, dan waktu itu dibenarkan Rosa mengenai aliran dana ke Angie dan Koster. Bahkan, untuk membahas soal uang proyek ini, kedua wanita itu menggunakan istilah Semangka, Salak Bali, Apel Malang, Apel Washington, hingga pelumas.
Menurut Junimart, tak hanya soal rekaman pengakuan Angelina,-sapaan Angie, pihak Nazaruddin juga akan menghadirkan bukti keterlibatan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, dalam kasus proyek Hambalang.
Bukti itu berupa video rekaman CCTV di Hotel Aston Bandung, yang menunjukan adanya kegiatan bagi-bagi uang untuk memenangkan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres PD di Bandung, Jawa Barat, pada Mei 2010. Nazaruddin juga sempat menyebut Anas Urbaningrum telah mengeluarkan uang sebesar 7 juta dollar AS terkait pemenangannya sebagai orang nomor satu PD. Uang tersebut berasal dari pelaksana proyek pusat pembinaan olahraga atau proyek Hambalang, Adhikarya, sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar. "Semua sudah kami siapkan. Soal Hambalang juga kami akan buka. Tapi, setelah Wisma Atlet," kata Junimart.
Menurut Junimart, rencana penghadiran bukti rekaman itu bukan bermaksud mementahkan bantahan yang selama disampaikan Angie maupun Anas, melainkan mencari kebenaran. "Sejak ditangani Pak OCK, Pak Nazar semakin Haqul Yakin untuk membuka itu semua. Ini untuk kebenaran. Nazaruddin bilang, 'Saya dizolimi. Kalau pun saya lakukan itu (korupsi Wisma Atlet), mana mungkin saya berbuat sendiri'. Jadi, beliau sangat tidak terima," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, sidang kasus Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (4/1/2012), dengan agenda pemeriksaan saksi. Informasi yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ketiga saksi itu adalah Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Mohammad El Idris. Pihak kuasa hukum berharap, Mindo Rosalina Manulang akan berkata jujur soal keterlibatan Angie dalam kasus Wisma Atlet.
sumber :http://id.berita.yahoo.com/nazar-beberkan-rekaman-pengakuan-angie-terima-rp-9-052502478.html
"Semua tentang statement Pak Nazar justru sangat beralasan dan bisa dipertanggungjawabkan di persidangan nanti. Itu termasuk, bagaimana TPF tentang keterangan Angelina Sondakh, itu akan kami ajukan. Nanti kami akan uji di persidangan. Itu sudah pasti," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang.
Ketiga saksi itu, yakni Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris selaku pelaksana proyek.
Mantan Bendahara Umum PD, Nazaruddin, didakwa terima suap Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris, untuk pemenangan perusahaan tersebut dalam tender proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Selama persidangan kasus Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan El Idris, saksi yang juga staf keuangan Grup Permai (perusahaan milik Nazaruddin), Yulianis, dan Rosalina membenarkan aliran dana ke Senayan, khususnya kepada Angie dan I Wayan Koster.
Percakapan melalui Blackberry Messenger (bbm) antara Rosa dan Angie terungkap di pengadilan, dan waktu itu dibenarkan Rosa mengenai aliran dana ke Angie dan Koster. Bahkan, untuk membahas soal uang proyek ini, kedua wanita itu menggunakan istilah Semangka, Salak Bali, Apel Malang, Apel Washington, hingga pelumas.
Menurut Junimart, tak hanya soal rekaman pengakuan Angelina,-sapaan Angie, pihak Nazaruddin juga akan menghadirkan bukti keterlibatan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, dalam kasus proyek Hambalang.
Bukti itu berupa video rekaman CCTV di Hotel Aston Bandung, yang menunjukan adanya kegiatan bagi-bagi uang untuk memenangkan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres PD di Bandung, Jawa Barat, pada Mei 2010. Nazaruddin juga sempat menyebut Anas Urbaningrum telah mengeluarkan uang sebesar 7 juta dollar AS terkait pemenangannya sebagai orang nomor satu PD. Uang tersebut berasal dari pelaksana proyek pusat pembinaan olahraga atau proyek Hambalang, Adhikarya, sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar. "Semua sudah kami siapkan. Soal Hambalang juga kami akan buka. Tapi, setelah Wisma Atlet," kata Junimart.
Menurut Junimart, rencana penghadiran bukti rekaman itu bukan bermaksud mementahkan bantahan yang selama disampaikan Angie maupun Anas, melainkan mencari kebenaran. "Sejak ditangani Pak OCK, Pak Nazar semakin Haqul Yakin untuk membuka itu semua. Ini untuk kebenaran. Nazaruddin bilang, 'Saya dizolimi. Kalau pun saya lakukan itu (korupsi Wisma Atlet), mana mungkin saya berbuat sendiri'. Jadi, beliau sangat tidak terima," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, sidang kasus Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (4/1/2012), dengan agenda pemeriksaan saksi. Informasi yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ketiga saksi itu adalah Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Mohammad El Idris. Pihak kuasa hukum berharap, Mindo Rosalina Manulang akan berkata jujur soal keterlibatan Angie dalam kasus Wisma Atlet.
sumber :http://id.berita.yahoo.com/nazar-beberkan-rekaman-pengakuan-angie-terima-rp-9-052502478.html
0 komentar: