0

Keselamatan Kesehatan Kerja

Posted in ,


Gambar:Ilustrasi.www.bimbingan.org
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Audit SMK3 adalah proses yg dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3. Dan selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
 Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja..
Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Sementara itu dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 1996 disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja serta untuk memelihara sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka diperlukan adanya penerapan suatu sistem yang dinamakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
SMK3 merupakan suatu sistem pengaturan kebijakan-kebijakan perusahaan, khususnya dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). SMK3 ini berfungsi sebagai kontrol bagi pelaksanaan kebijakan K3 yang diterapkan oleh perusahaan. Tujuan akhir dari SMK3 ini adalah untuk menurunkan dan atau menghilangkan angka kecelakaan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian
Audit berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan.
Audit SMK3 adalah proses yg dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3. Dan selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan
Selanjutnya pengertian audit dikemukakan dalam bentuk yan lebih luas oleh Arens dan James sebagai berikut: Audit adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independen dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Definisi di atas dapat dijelaskan lebih lanjut berdasarkan unsur-unsur yang dicakup sebagai berikut:
·         Pengumpulan dan penilaian bukti, Yang dimaksud dengan bukti disini adalah segala keterangan yang digunakan oleh audit untuk menentukan apakah keterangan atau informasi yang diperiksa tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
·         Keahlian dan kebebasan, Seorang audit harus mempunyai pengetahuan yang cukup agar dapat memahami kriteria-kriteria yang digunakan dan cukup mampu atau kompoten untuk mengetahui dengan pasti jenis dan jumlah fakta yang dibutuhkan agar pada akhir pemeriksaan ia dapat menarik kesimpulan. Yang tepat. Auditor juga harus memiliki sikap mental yang bebas atau independen.
·         Satuan ekonomi tertentu, Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggung jawaban audit harus dinyatakan secara jelas, yang terutama harus dilakukan adalah menegas satuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
·         Data keterangan yang terukur dan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, Untuk mempermudah penilaian keterangan, data harus dapat dikumpulkan dengan mudah, berarti data tersebut disusun dalam suatu sistem akuntansi. Data yang disajikan manajemen tersbut dibandingkan dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
·          Pelaporan, Hasil akhir suatu pemeriksaan adalah menerbitkan laporan yang berisi kesimpulan dan temuan yang didapat selama pemeriksaan berlangsung sampai selesai. Isi dan bentuk laporan biasanya berbeda, tergantung pada maksud, tujuan dan sifat pemeriksaan yang dilakukan. Tetapi suatu laporan harus dapat menjelaskan pada pembaca mengenai kesamaan antara informasi yang dinyatakan dengan angka, kriteria atau ukuran yang ada,
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan gambaran tentang kesesuaian yang diperiksa berupa kegiatan, data atau bukti dengan kriteria yang ditentukan oleh orang yang mempunyai keahlian yang bebas untuk memberikan kesimpulannya melalui alat komunikasi yang dituangkan dalam bentuk laporan. Secara umum, tujuan pemeriksaan yang dilakukan auditor adalah untuk meningkatkan kepercayaan (credibility) daftar keuangan yang disajikan manajemen, dengan memberikan pendapat mengenai kelayakan dari daftar keuangan yang disajikan tersebut.

Adapun tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur (1987) adalah sebagai berikut :
·         Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan untuk meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
·         Menjamin setiap keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
·         Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

B.   Menurut WHO / ILO (1995), Kesehatan kerja bertujuan,
·         Untuk peningkatan dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jenis pekerjaan
·         Pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan
·         Perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya.

C.   Audit Sistem Manajemen K3
Salah satu manfaat dari penerapan sistem manajemen adalah   sistem yang dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat diketahui sampai seberapa jauh keberhasilan dalam penerapan system tersebut. Untuk pembuktian penerapan SMK3 di perusahaan dilakukan audit SMK3. Audit SMK3 dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria audit  SMK3 yang ada.
 Audit SMK3 adalah proses yg dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3.

D.   Aspek-aspek Sistem Manajemen K3 Audit
  • Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
  • Pendokumentasian (strategi, pengendalian)
  • Standard pemantauan
  • Keamanan bekerja
  • Pengelolaan material dan pemindahannya
  • Pemeriksaan sistem manajemen
  • Pengembangan keterampilan dan kemampuan, dll.

E.   Melaksanakan audit K3
Audit K3 meliputi falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, karyawan dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur, pengembangan karyawan dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian. Tujuan audit K3 :
·           Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan
·           Memastikan dan menilai pengelolaan K3 telah dilaksanakan sesuai ketentuan
·           Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial serta pengembangan mutu.

F.     Prinsip Dasar SMK3
Menurut Direktorat Pengawasan Norma K3 Dijen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Depnakertrans RI (2006). Prinsip dasar SMK3 terdiri dari 5 poin yang dilaksanakan secara berkesinambungan, kelima prinsip tersebut adalah:

·         Komitmen
Komitmen dibagi menjadi 3 hal penting yaitu: Kepemimpinan dan komitmen, tinjauan awal K3 dan Kebijakan K3. Pentingnya komitmen untuk menerapkan SMK3 ditempat kerja dari seluruh pihak yang ada ditempat kerja, terutama dari pihak pengurus dan tenaga kerja. Dan pihak-pihak lain juga diwajibkan untuk berperan serta dalam penerapan ini.

·         Perencanaan
Perencanaan yang dibuat oleh perusahaan harus efektif dengan memuat sasaran yang jelas sebagai pengejawantahan dari kebijakan K3 tempat kerja dan indicator kinerja serta harus dapat menjawab kebijakan K3. Hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan adalah identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta hasil tinjauan awal terhadap K3.

·         Implementasi
Setelah membuat komitmen dan perencanaan maka kini telah tiba pada tahap penting yaitu penerapan SMK3. Pada tahap ini perusahaan perlu memperhatikan antara lain: adanya jaminan kemampuan, kegiatan pendukung, identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian risiko.

·         Pengukuran/evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna untuk: mengetahui keberhasilan penerapan SMK3, melakukan identifikasi tindakan perbaikan, mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3. Guna menjaga tingkat kepercayaan terhadap data yang akan diperoleh maka beberapa proses harus dilakukan seperti kalibrasi alat, pengujian peralatan dan contoh piranti lunak dan perangkat keras. Ada tiga kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi yang diperkenalkan oleh peraturan ini: inspeksi dan pengujian, audit SMK3, tindakan perbaikan dan pencegahan.




·         Peninjauan ulang dan perbaikan
Tinjauan ulang harus meliputi: Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3, tujuan sasaran dan kinerja K3, hasil temuan audit SMK3, Evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan Kebutuhan untuk mengubah SMK3.

G.   Faktor Pendukung Audit SMK3
·         Telah dikenalnya audit smk3 dengan menggunkan standar lain.
·         Adanya kebutuhan penerapan smk3 dan beberapa persyaratan tekhnis ISO 900, dan ISO 14000

H.   Faktor Penghambat
·         Dampak krisis ekonomi
·         Biaya audit yang dianggap memperberat sistem manajemen kesehatan keselamatan kerja

I.      Ada 12 Elemen Audit SMK3
·         Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
·         Strategi pendokumentasian
·         Peninjauan ulang perancangan
·         Pengendalian dokumen
·         Pebelian
·         Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
·         Standar pemantauan
·         Pelaporan dan perbaikan kekurangan
·         Pengelolaan material
·         Pengumpulan dan penggunaan data
·         Audit smk3
·         Pengembangan keterampilan

DAFTAR PUSTAKA

·         Budiono, Sugeng, Jusuf, Adriana Pusparini. 2003. Edisi Kedua (Revisi) Bunga Rampai Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
·         Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. 2006. Pengawasan K3 Lingkungan Kerja. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta.
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.05/MEN/1996 Tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
·         Ramlan, Djamaluddin. 2006. Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja jilid 1. Percetakan Unsoed, Purwokerto.
·         Santosa, Gempur. 2004. Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Prestasi Pustaka Publisher. Surabaya.
·         Suardi, Rudi. 2007. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PPM, Jakarta.
·         Tjipto Herijanto, P. Budhi, S. 1994. Ekonomi Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.

0 komentar: