0

Makalah Keluarga Berencana

Posted in ,

Gambar:ilustrasi.health.liputan6.com
BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia. Sebagai Negara berkembang, salah satu masalah kependudukan yang ada di Indonesia adalah masih tingginya pertumbuhan penduduk. Keadaan penduduk yang demikian telah mempersulit usaha peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Semakin tinggi pertumbuhan semakin besar usaha yang dilakukan mempertahankan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu Pemerintah terus berupaya untuk menekan laju pertumbuhan dengan Program Keluarga Berencana.
Pendapat Malthus yang dikutip oleh Manuaba (1998) mengemukakan bahwa pertumbuhan dan kemampuan mengembangkan sumber daya alam laksana deret hitung, ssedangkan pertumbuhan dan perkembangan manusia laksana deret ukur, sehingga pada suatu titik sumber daya alam tidak mampu menampung pertumbuhan manusia telah menjadi kenyataan. Berdasarkan pendapat di atas, diharapkan setiap keluarga memperhatikan dan merencanakan jumlah keluarga yang didingikan berkenaa dengan hal tersebut. paradigma baru KB Nasional telah diubah visinya dari mewujudkan NKKBS menjadi “Keluarga berkualitas 2015” untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas adalah keluarga sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan memiliki jumlah anak yang cukup.
Program KB ini dirintis sejak tahun 1951 dan terus berkembang, sehingga pada tahun 1970 terbentuk Badan koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Program ini salah satu tujuannya adalah penjarangan kehamilan mengunakan metode kontrasepsi dan menciptakan kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi seluruh masyarakat melalui usaha-usaha perencanaan dan pengendalian penduduk. Saat Program Keluarga Berencana (KB) mulai dicanangkan pada tahun 1970-an oleh presiden Soeharto. Sebagian masyarakat banyak menentang kebijakan pemerintah atau presiden di kala itu, karena di benak masyarakat masih ada mitos yang menyatakan bahwa banyak anak banyak rejeki. Padahal apabila dikaitkan dengan kondisi saat ini, maka banyak anak banyak masalah. Itu adalah pandangan masyarakat pada waktu itu, namun dari sudut pandang agama islam sendiri banyak pendapat mengenai program keluarga berencana ini.
Sejak terlaksananya program KB ini, banyak pandangan dari masyarakat. Ada yang mendukung, namun ada pula yang tidak mendukung terlaksananya program Keluarga berencana. Para agamawan pun mempunyai berbagai pandangan tentang program KB. Pro dan kontra inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.

B.       RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari makalah ini adalah bagaimana pandangan islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi dalam progran keluarga berencana?

C.       TUJUAN
1.      Tujuan Umum
Untuk mendeskripsikan pandamgan islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi dalam program keluarga berencana.
2.      Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus dari makalah ini adalah untuk:
a.       Mengetahui pengertian KB
b.      Mengetahui manfaat KB
c.       Mengetahui metode-metode KB
d.      Mengetahui resiko penggunaan alat kontrasepsi
e.       Mengetahui Hukum-hukum penggunaan alat kontrasepsi dalam KB menurut pandangan AgamaIslam


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      PENGERTIAN KB
KB atau Keluarga Berencana merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengontrol jumlah populasi rakyat di Indonesia yang makin meledak. Keluarga berencana adalah usaha untuk mengatur jumlah dan jarak anak yang diinginkan. Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa cara atau alternatif untuk mencegah ataupun  menunda kehamilan. Cara-cara tersebut termasuk kontrasepsi atau pencegahan kehamilan dan perencanaan keluarga.
Metode kontrasepsi bekerja dengan dasar mencegah sperma laki-laki mencapai dan membuahi telur wanita (fertilisasi) atau mencegah telur yang sudah dibuahi untuk berimplantasi (melekat) dan berkembang di dalam rahim.  Kontrasepsi dapat reversible (kembali)  atau permanen (tetap). Kontrasepsi yang reversible adalah metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk punya anak lagi. Metode kontrasepsi permanen atau yang kita sebut sterilisasi adalah metode kontrasepsi yang tidak dapat mengembalikan kesuburan dikarenakan melibatkan tindakan operasi.
Metode kontrasepsi juga dapat digolongkan berdasarkan cara kerjanya yaitu metode barrier (penghalang), sebagai contoh, kondom yang menghalangi sperma; metode mekanik seperti IUD; atau metode hormonal  seperti pil. Metode kontrasepsi alami tidak memakai alat-alat bantu maupun hormonal namun berdasarkan fisiologis seorang wanita dengan tujuan untuk mencegah fertilisasi (pembuahan).

Faktor yang mempengaruhi pemilihan kontrasepsi adalah efektivitas, keamanan, frekuensi pemakaian dan efek samping, serta kemauan dan kemampuan untuk melakukan kontrasepsi secara teratur dan benar. Selain hal tersebut, pertimbangan kontrasepsi juga didasarkan atas biaya serta peran dari agama dan kultur budaya mengenai kontrasepsi tersebut. Faktor lainnya adalah frekuensi bersenggama, kemudahan untuk kembali hamil lagi, efek samping ke laktasi, dan efek dari kontrasepsi tersebut di masa depan. Sayangnya, tidak ada metode kontrasepsi, kecuali abstinensia (tidak berhubungan seksual), yang efektif mencegah kehamilan 100%.
B.       MANFAAT KB
              Setiap tahun ada 500.000 perempuan meninggal akibat berbagai masalah yang melingkupi kehamilan, persalinan, dan pengguguran kandungan (aborsi) yang tidak aman. KB bisa mencegah sebagian besar kematian itu. Di masa kehamilan misalnya, KB dapat mencegah munculnya bahaya-bahaya akibat:
1.         Kehamilan terlalu dini
Perempuan yang sudah hamil tatkala umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam oleh kematian sewaktu persalinan. Karena tubuhnya belum sepenuhnya tumbuh, belum cukup matang dan siap untuk dilewati oleh bayi. Lagipula bayinya pun dihadang risiko kematian sebelum usianya mencapai 1 tahun.
2.    Kehamilan terlalu “telat”
Perempuan yang usianya sudah terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya. Khususnya bila ia punya problema-problema kesehatan lain, atau sudah terlalu sering hamil dan melahirkan.
3.    Kehamilan-kehamilan terlalu berdesakan jaraknya
Kehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah hamil lagi, tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah, bahkan juga bahaya kematian, menghadang.

4.    Terlalu sering hamil dan melahirkan
Perempuan yang sudah punya lebih dari 4 anak dihadang bahaya kematian akibat pendarahan hebat dan macam-macam kelainan lagi, bila ia terus saja hamil dan bersalin lagi.

C.       METODE-METODE KB
Apabila sudah mengambil keputusan akan menggunakan kontrasepsi dalam penerapan program Keluarga Berencana ini, kini tiba saatnya memilih metode yang paling cocok. Kontrasepsi dalam KB sendiri memiliki tujuh metode dalam penerapannya, yaitu :
1.      Metode perintang, yang bekerja dengan cara menghalangi sperma dari   pertemuan dengan sel telur (merintangi pembuahan).
Metode ini tidak mengubah cara kerja tubuh perempuan maupun pasangannya. Efek sampingnya sangat sedikit serta aman untuk ibu yang sedang menyusui. Sebagian besar juga melindungi dari penularan berbagai penyakit melalui hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Contoh alat yang digunakan pada metode ini adalah kondom (untuk lelaki), kondom perempuan, diafragma, serta spermisida.

2.      Metode hormonal, yang mencegah indung telur mengeluarkan sel-sel telur, mempersulit pembuahan, dan menjaga agar dinding-dinding rahim tak menyokong terjadinya kehamilan yang tak dikehendaki.
Metode KB hormonal memakai obat-obatan yang mengandung 2 hormon yaitu estrogen dan progestin. Keduanya serupa dengan hormon-hormon alamiah yang dihasilkan tubuh Anda, yakni estrogen dan progesteron.
Dalam metode hormonal terdapat 3 jenis alat KB :
1.      Pil pengendali kehamilan, yang harus diminum setiap hari.
2.      Suntikan yang diberikan setiap beberapa bulan sekali.
3.      Susuk yang biasanya dimasukkan ke dalam lengan Anda, dan tahan sampai beberapa tahun.

Perbedaan antara metode hormonal dan metode perintang adalah metode hormonal mengubah proses kerja tubuh, sedangkan metode perintang tidak. Dengan metode hormonal, indung telur (ovarium) dihalangi sehingga tidak melepas sel telur ke dalam rahim. Selain itu metode ini juga menyebabkan lendir mulut rahim menjadi kental, sehingga menghalangi sperma bila hendak masuk.
Kebanyakan pil KB dan beberapa suntikan mengandung hormon progestin dan estrogen sekaligus. Ini disebut pil atau suntikan terpadu. Kedua hormon itu bersama-sama bekerja memberi perlindungan yang bagus agar tidak hamil. Namun bila ada masalah-masalah kesehatan tertentu, sebaiknya jangan memakai metode terpadu. Bila sedang menyusui, sebaiknya juga jangan menggunakan pil atau suntikan terpadu.
Pil progestin, susuk, dan beberapa suntikan lain, tidak mengandung estrogen. Progestin saja (tanpa estrogen) lebih aman ketimbang pil atau suntikan terpadu, bila sedang mengalami problema kesehatan yang berhubungan dengan estrogen, atau sedang dalam masa menyusui bayi.

3.      Metode yang melibatkan alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim   (IUD), gunanya untuk mencegah pembuahan sel telur oleh sperma.
Ada beberapa jenis alat KB yang bekerja dari dalam rahim untuk mencegah pembuahan sel telur oleh sperma. Biasanya alat ini disebut spiral, atau dalam bahasa Inggrisnya Intra Uterine Devices, disingkat IUD. Tergantung jenis spiral apa yang dipakai, spiral bisa bertahan dalam rahim dan terus menghambat pembuahan sampai 10 tahun lamanya. Setelah itu harus dikeluarkan dan diganti.



4.      Metode alamiah, yang membantu mengetahui kapan masa subur, sehingga  dapat menghindari hubungan seks pada masa itu.
Yang dimaksudkan dengan istilah “alamiah” di sini adalah metode-metode yang tidak membutuhkan alat ataupun bahan kimia (yang menjadi ciri khas metode perintang), juga tidak memerlukan obat-obatan (sebagaimana ciri metode hormonal).
Ada 3 metode KB alami:
1.      memberi ASI selama 6 bulan pertama
2.      metode pengecekan lendir
3.      metode pengamatan irama

5.    Metode permanen, atau metode yang menjadikan seseorang tak bisa lagi memiliki anak untuk selamanya lewat suatu operasi. Contohnya melalui proses sterilisasi, yaitu operasi pada tubuh perempuan atau laki-laki agar steril atau tak mampu tak lagi mempunyai anak. Kemungkinan terjadi kehamilan setelah sterilisasi hampir nol. Karena itu perlu pemikiran yang matang sebelum memilih metode ini dan harus yakin betul apabila sudah tidak ingin punya anak lagi di masa mendatang.
     Contoh lain dari metode permanen meliputi tindakan :
a.              Vasektomi atau vas Ligation
b.             Tubektomi atau Tubal Ligation (operasi ikat saluran telur)
c.              Histerektomi (operasi pengangkatan rahim)

6.    Metode Tradisional
          Tiap masyarakat punya metode-metode pencegahan kehamilan khasnya sendiri yang diturunkan dari nenek moyang. Meski jarang seefektif metode KB modern, banyak juga yang berhasil. Yang harus diingat adalah ada metode-metode tradisional yang tidak membawa hasil sama sekali dan ada yang malah membahayakan.


Ada dua metode yang umumnya manjur untuk mencegah kehamilan:
1.           Menarik keluar penis sebelum ejakulasi
Dalam bahasa ilmiah ini dinamakan coitus interruptus atau “senggama terputus”. Caranya, lelaki segera menarik keluar penisnya menjauhi vagina ketika ia merasa sudah akan mengeluarkan air mani. Namun metode ini tidak selalu berhasil dengan baik.
2.           Memisahkan suami dengan istri sesudah kelahiran bayi
Adat beberapa masyarakat menentukan bahwa sesudah bayi lahir, suami istri dilarang berhubungan seks sampai beberapa bulan, bahkan beberapa tahun lamanya. Metode  bisa berhasil baik. Lagipula sang ibu punya waktu untuk memulihkan kondisi kesehatannya sendiri serta merawat bayi tanpa gangguan.

7.    Metode Darurat
Metode-metode darurat adalah cara-cara menghindari kehamilan setelah terlanjur berhubungan seks tanpa pelindung. Metode-metode ini mengupayakan agar sel telur yang telah dibuahi oleh sperma jangan menempel ke dinding rahim dan berkembang menjadi janin.
Jadi, metode-metode darurat tidak dianjurkan untuk dipilih dalam keadaan apapun. Metode-metode ini hanya untuk keperluan mendesak dan jangan dijadikan acuan kebiasaan. Lagi pula, metode-metode ini hanya berhasil bila dilakukan seketika atau secepat mungkin setelah selesai berhubungan seks.

D.      RESIKO PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
            Perlu di ketahui pemakaian kontrasepsidalamss KB itu banyak dan bermacam-macam, dari pil, suntikan, jarum, IUD, antiseptic sperma, Kondom sampai sistim kalender.
            Pemakai kontrasepsi KB memang harus diperiksa terlebih dahulu tekanan darahnya. sebab pemakaian alat kontrasepsi memang pada umumnya akan membuat tekanan darah sedikit naik dari normal. bahkan ada beberapa wanita tidak bisa menggunakan kontrasepsi berhubungan tekanan darah demikian ekstrim tinggi, dan itu sangat berbahaya.
Disamping itu efek sampingannya juga akan sangat berlainan bagi beberapa wanita seperti :
1.      Berat badan menjadi bertambah / gemuk
2.      Akibat tambahan hormon lewat kontrasepsi maka kulit wajah menjadi berjerawat
3.      Rambut rontok
4.      Tulang menjadi keropos
5.      Kelainan methabolisme lemak
6.      Mentsruasi yg tidak teratur
Jadi,  daya tahan tubuh dari wanita  yg menentukan apakah dia tahan atau tidak dengan jenis-jenis alat kontrasepsi yg disebutkan diatas.
Namun tidak benar kalau dikatakan pemakaian alat kontrasepsi penyebab kemandulan, sebab cerita ini hanyalah mitos belaka.
Selain itu ada beberapa Dampak dari penggunaan alat kontrasepsi DMPA.Wanita yang menggunakan kontrasepsi medroxyprogesterone acetate (DMPA) atau dikenal dengan KB suntik 3 bulan, rata-rata mengalami peningkatan berat badan hingga 5,5 kg dan mengalami peningkatan lemak tubuh sebanyak 3,4% dalam waktu 3 tahun pemakaian. Demikian berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh University of Texas Medical Branch (UTMB).
Sementara, wanita yang beralih ke kontrasepsi oral atau pil setelah melakukan kontrasepsi suntikan, akan mengalami kenaikan berat badan sekitar 2 kg dalam jangka waktu yang sama. Peningkatan berat badan ini tergantung dari lamanya suntikan DMPA digunakan.
DMPA adalah kontrasepsi suntikan yang diberikan setiap 3 bulan sekali. Kontrasepsi ini banyak digunakan karena memiliki angka kegagalan yang rendah, tidak mahal, dan tidak perlu dikonsumsi setiap hari. Namun, kontrasepsi dengan metode ini juga berisiko meningkatkan lemak  abdominal (perut), yang merupakan salah satu komponen dari sindroma metabolic yang berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit jantung, stroke, dan diabetes.
Penelitian mengenai dampak buruk KB suntik ini melibatkan 703 wanita yang dibagi dalam 2 kategori, usia 16–24 tahun, dan usia 25–33 tahun, menggunakan kontrasepsi DMPA (KB suntik 3 bulan), oral (desogestrel) atau nonhormonal (kondom, abstinensia) selama 3 tahun.
Para peneliti membandingkan berat badan dan komposisinya yang mencakup pengaruh usia, ras, intake, atau asupan kalori, dan olahraga atau aktivitas fisik selain dari faktor-faktor lain.
Ketika peneliti membandingkan ketiga grup ini, pengguna DMPA memiliki risiko 2 kali lipat dibandingkan pengguna kontrasepsi lainnya untuk mengalami obesitas selama 3 tahun pemakaian.Meskipun begitu sampai sekarang masih terus dilakukan penelitian mengenai dampak dari kontrasepsi ini.

E.       HUKUM KB DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra :6]
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A'raf : 86]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)”.
KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).
KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana. Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).
Dari pengertian KB di atas di atas timbul 2 buah hukum tentang KB, yaitu, Hukum melakukan pembatasan kelahiran, dan hukum tentang pengaturan kelahiran.

a. Hukum Tahdid An-Nasl
KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).
KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6)
Selain itu, dari segi tinjauan fakta, tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia.
Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80% barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25% penduduk dunia
b. Hukum Tanzhim an-Nasl
KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).
Dalilnya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,”Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan).
Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA). Wallahu a’lam.
Menurut Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah wajib untuk meninggalkan perkara membatasi kelahiran, beliau tidak memperbolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
a.       Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
b.      Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Sedangkan menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, alasan di benarkan melakukan pembatasan kelahiran adalah:
a.       Adanya keperluan seperti wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.
b.      Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah pemakaiannya membahayakan atau tidak.
Menurut Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah tidak boleh melakukan pembatasan kelahiran dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang.



BAB III
PEMBAHASAN

A.      PANDANGAN ISLAM MENGENAI KELUARGA BERENCANA
1.      Pandangan Yusuf Al Qaradhawi
Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan. Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung jenis manusia. Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya.
Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil.
Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.
Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip Al Baqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Rasulullah, kata Al-Qaradhawi, selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya.
Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang menimbulkan bahaya. Menurut Al-Qaradhawi, di masa kini sudah ada beragam alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kebaikannya. Hal inilah yang diharapkan oleh Rasulullah.
Beliau, ujar Al-Qaradhawi, ingin melindungi anak yang masih menyusu dari bahaya. Dengan dasar inilah ia mengatakan, jarak yang pantas antara dua anak adalah sekitar 30 atau 33 bulan bagi mereka yang berkeinginan menyempurnakan susuannya.
Imam Ahmad menuturkan, se muanya tentu jika ada perkenan sang istri.
Sebab, istrilah yang lebih berhak atas anaknya. Istri juga mempunyai hak bersenang-senang
.

2.      Pandangan Muhammadiyah
Sementara itu, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui fatwafatwa tarjih menjelaskan, surah An-Nisa ayat 9 secara umum dapat menjadi motivasi keluarga berencana, tapi bukan jadi dasar langsung kebolehannya.
Ayat tersebut berbunyi, "Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya, oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar".
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Islam menganjurkan agar kehidupan anak-anak jangan sampai telantar sehingga menjadi tanggungan orang lain. Ayat tersebut mengingatkan agar orang tua selalu memikirkan kesejahteraan jasmani dan rohani anak-anaknya.
3.      Pendapat Sayyid Sabiq dan Al Ghazali
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan, dalam keadaan tertentu Islam tidak menghalangi pembatasan kelahiran melalui penggunaan obat pencegah kehamilan atau cara-cara lainnya. "Pembatasan kelahiran diperbolehkan bagi laki-laki yang beranak banyak dan tak sanggup lagi menanggung biaya pendidikan anaknya dengan baik," tambahnya.
Demikian pula jika keadaan istri sudah lemah, mudah hamil, serta suaminya dalam kondisi miskin. Dalam keadaan semacam ini, ujar Sabiq, diperbolehkan membatasi kelahiran. Sejumlah ulama menegaskan pembatasan kelahiran tak sekadar diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Imam Al-Ghazali membolehkan hal itu jika istri merasa khawatir akan rusak kecantikannya. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri berhak memutuskan untuk melakukan pembatasan. Ada pula ulama yang mengatakan pembatasan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun yang mendasarinya.
Mereka berpegang pada hadis-hadis mengenai sikap Rasulullah yang mengizinkan para sahabat melakukan azl. Sumber hukum utama dalam Islam ada dua, yaitu Alquran dan Sunnah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Aku meninggalkan dua hal untuk kalian. Kalian tidak akan tersesat selama berpegah teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Kebaikan pada keduanya tidak akan berpisah hingga mereka datang kepadaku di haudh (telaga al-Kautsar di surga).” (HR. Hakim).
Melalui metode induksi (istiqra`) terhadap ayat-ayat Alquran, kita dapat menjumpai bahwa tidak ditemukan sebuah ayat yang secara khusus dan tegas mengharamkan pembatasan keturunan atau pelarangan kehamilan. Yang ada adalah menjadikan tindakan menjaga keturunan sebagai salah satu dari lima tujuan primer dalam menetapkan hukum. Namun, di dalam Sunnah terdapat hadis-hadis –diriwayatkan dalam kitab Shahih dan lainnya— yang membolehkan ‘azl terhadap istri. ‘Azl adalah mengeluarkan sperma di luar saluran reproduksi istri ketika seseorang menggauli istrinya.
Di antara hadis-hadis yang berbicara mengenai ‘azl ini adalah hadis Jabir binAbdullah r.a., dia berkata, “Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah SAW. dan ketika itu Alquran masih turun (kepada beliau).” (Muttafaq alaih).
Muslim juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a., dia berkata, “Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah SAW. Perbuatan kami itu terdengar oleh Nabi SAW tapi beliau tidak melarang kami untuk melakukannya.”
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan ‘azl guna mencegah kehamilan atau membatasi keturunan. Imam Ghazali, dalam kitab Ihyâ` ‘Ulûmiddîn dalam bab Adab Menikah, mengatakan bahwa para ulama terbagi menjadi empat kelompok dalam masalah ‘azl ini. Di antara mereka ada yang membolehkannya secara mutlak. Kelompok kedua berpendapat bahwa ‘azl adalah haram secara mutlak. Kelompok ketiga membolehkan ‘azl tapi dengan seizin istri. Dan kelompok terakhir membolehkan ‘azl terhadap budak perempuan saja, bukan terhadap perempuan merdeka. Lalu Imam Ghazali berkata, “Pendapat yang benar menurut kami–ulama mazhab Syafi’i adalah kebolehan melakukan ‘azl.”
Hampir seluruh ahli fikih dari berbagai mazhab sepakat bahwa ‘azl–usaha untuk mencegah pertemuan antara sperma dan sel telur-adalah boleh jika kedua suami-istri itu sepakat untuk melakukannya. Salah seorang dari keduanya tidak boleh melakukannya tanpa persetujuan yang lain. Dalil atas kebolehan ini adalah tindakan para sahabat yang melakukan ‘azl terhadap para istri dan budak perempuan mereka di masa Rasulullah saw. Perbuatan mereka tersebut telah sampai juga kepada Rasulullah saw tapi beliau tidak melarangnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullahr r.a. di atas.
Jika demikian adanya, maka kebolehan melakukan pengaturan kehamilan adalah hal yang tidak ditolak oleh nash-nash Sunnah. Perbuatan ini dapat dikiyaskan (dianalogikan) dengan ‘azl yang dilakukan dan dibolehkan pada masa Rasulullah saw. Seperti dalam kisah Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, “Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah saw dan ketika itu Alquran masih turun (kepada beliau).” Hal ini juga sesuai dengan riwayat dalam Bukhari.
Yang dimaksud dengan pengaturan kehamilan di sini adalah menjauhkan jarak antar kehamilan, guna menjaga kondisi kesehatan sang ibu. Atau guna meminimalisir dampak negatif dari proses kehamilan dan melahirkan yang terus-menerus, serta memberikan waktu yang cukup bagi seorang ibu untuk mendidik anak-anaknya. Bahkan, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali dalam Ihyâ` ‘Ulûmiddîn dan Imam Syaukani dalam Nailul Authâr, di antara tujuan utama dari ‘azl adalah menghindari kehamilan di masa menyusui yang dapat berimplikasi buruk terhadap bayi yang sedang disusui, tidak ingin mempunyai anak yang banyak atau tidak menginginkan anak sama sekali. Adapun jika maksud mencegah kehamilan adalah menghentikan kemampuan untuk melahirkan secara permanen, maka ini bertentangan dengan risalah dan tujuan Islam dalam menjaga keberlangsungan manusia sampai batas masa yang ditentukan oleh Allah.
Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.” (Al-Isrâ`: 31).
Ayat ini tidak bertentangan dengan pendapat jumhur ulama yang membolehkan ‘azl terhadap istri guna memperlambat kehamilan atau menghentikannya sementara waktu karena suatu alasan yang dibenarkan oleh syarak. Ayat di atas menjelaskan mengenai larangan membunuh anak, sedangkan mencegah kehamilan dengan mencegah terjadinya pembuahan sebagai proses awal dari pembentukan janin, tidak dianggap sebagai suatu pembunuhan, karena ketika itu janin belum terbentuk. Hal ini sebagaimana ketika seorang suami melakukan ‘azl yang membuat spermanya tidak bertemu dengan indung telur istri. Dalam kondisi ini, wallahu a’lam, proses pembentukan janin belum berlangsung dan belum melalui fase-fase pembentukan yang diterangkan dalam ayat:
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).” (Al-Mu`minûn: 12 – 13).
Fase ini pun telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud r.a., dia berkata, “Rasulullah saw. menjelaskan kepada kami,
“Sesungguhnya setiap kalian mengalami proses penciptaan dalam perut ibunya selama empat puluh hari empat puluh malam sebagai air mani. Lalu dia menjadi segumpal darah selama waktu itu pula. Lalu menjadi sekerat daging selama waktu itu pula. Lalu diutuslah malaikat dan menetapkan baginya empat hal: menuliskan rezekinya, ajalnya, perbuatannya dan apakah akan menjadi orang celaka atau bahagia. Malaikat itu lalu meniupkan ruh padanya. Sesungguhnya seseorang dari kalian melakukan perbuatan penduduk surga, sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali satu hasta, akan tetapi catatan tentang dirinya (di Lauh Mahfuzh) telah mendahuluinya, sehingga dia melakukan perbuatan penduduk neraka, maka dia pun masuk neraka. Dan sesungguhnya seorang dari kalian melakukan perbuatan penduduk neraka, sehingga tidak ada jarak antara dirinya dengan neraka kecuali satu hasta, akan tetapi catatan tentang dirinya (di Lauh Mahfuzh) telah mendahuluinya, sehingga dia pun melakukan perbuatan penduduk surga, maka dia pun masuk surga.” (HR. Bukhari di beberapa tempat dalam kitab Shahîh-nya).
Dengan demikian, segala tindakan yang tidak menyebabkan terbunuhnya janin setelah penciptaannya dalam fase apapun meski hanya sebentar adalah boleh dilakukan sebagaimana dijelaskan di atas.

B.     PANDANGAN ISLAM MENGENAI PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
            Masalah penggunaan alat kontrasepsi menurut pandangan Islam tidak bisa dipisah-pisah antara niat/motivasi, metode penggunaan, alat dan juga resiko.
Sehingga bila salah satu komponen itu ada yang tidak sejalan dengan hukum Islam, maka penggunaan alat kontrasespsi itu pun menjadi tidak boleh juga.
Misalnya, masalah niat. Meski alat kontrasepsi yang digunakan termasuk yang dibolehkan namun motivasi atau niatnya adalah karena hal-hal yang dilarang Islam sepertitakut miskin dan sebagainya, maka hukumnya menjadi tidak boleh juga.
Khusus mengenai alat kontrasepsi itu sendiri, saat ini dunia kedokteran telah memiliki begitu banyak alat dan metode. Sebelum membahas alat-alat kontrasespi itu, kami ingin menukilkan fatwa-fatwa dari lembaga dunia Islam tentang kontrasespi ini: 
1.      Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo 
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sebagai berikut
Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan.
Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi. 
Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih. 
Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya. 

2.      Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami 
Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan
Syari’ah Islam.  Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasulullah SAW bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul. 

3.       Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi 
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H: Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl (coitus terputus). 
4.      Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami 
      Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB yang ditetapkan di Mekkah 30-4-1400H, Majelis Lembaga Fiqh Islami menetapkan bahwa pembatasan keturunan secara mutlak itu tidak diperbolehkan dan tidak diperbolehkan juga menolak atau mencegah kehamilan karena alasan ekonomi, karena Allah Ta’ala sudah mengatur rezeki setiap makhluknya. Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas, seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya, maka hal yang demikian tidak dilarang Syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai Syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi yang terbukti membahayakan terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum tidak
diperbolehkan secara Syari’ah.

Hukum Menggunakan Alat-Alat Kontrasepsi 
            Sebelum munculnya alat kontrasepsi di masa Rasulullah SAW telah terjadi suatu tindakan menghindari kehamilan dengan cara alami yang dilakukan para sahabat dan biasa disebut ‘azl.
            Sesuai dengan hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan hukumnya boleh sesuai dengan analogi hukum ‘azl. Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem kalender sehingga tidak terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri, menggunakan kondom dan lain-lain. Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika menurut medis tidak membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka dibolehkan. 
            Adapun menggunakan alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang mengakibatkan alat-alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak dapat menghasilkan keturunan, baik pada pria maupun wanita, dengan persetujuan ataupun tidak, dengan motivasi agama atau lainnya, maka hukumnya haram. Dan para ulama sepakat mengharamkannya. Contoh yang diharamkan adalah fasektomi (pemutusan saluran sperma) dan tubektomi (pemutusan saluran telur). 
Allah SWT berfirman: 
Dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (QS an-Nisaa 118-119) .
            Merubah ciptaan Allah yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari anggota badannya atau mematikan fungsinya dari fitrah dan penciptaan yang asli. 
            Syari’ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai syar’i, seperti: daf’ul haraj (menolak kesempitan), ad-dharar yuzaal (bahaya harus di hilangkan). Sebagaimana ciri khas ajaran Islam, surat al-Hajj: 78 artinya, “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. Al-Baqarah: 173 “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. 
            Anjuran Rasulullah saw untuk memperbanyak keturunan tidak berarti agar keluarga muslim mendapatkan anak setiap tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran Islam maka minimal seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena setiap bayi yang melahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga seorang ibu punya hak untuk istirahat. 
            Jika difahami secara baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang matang dalam mengelola keluarga dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks inilah KB dibolehkan. Sedangkan upaya pembatasan keturunan secara masal dalam skala sebuah umat, maka hal tersebut diharamkan, diharamkan untuk mempromosikannya, apalagi memaksanya dan diharamkan menerimanya. 

Alat-Alat Kontrasepsi Dan Hukumnya
1.      Pantang Berkala
Prinsip:
Tidak melakukan persetubuhan pada masa subur istri.
Mekanisme kerja: 
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama: ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua: sperma dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi. 
            Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
Hukum:
metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu. 
2.      Spermatisid
Mekanisme kerja:
            Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.
            Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.
Hukum:
            Salah satu metodenya adalah mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya. 
3.      Kondom
Mekanisme kerja:
            Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina.
Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
            Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Beberapa keuntungan kondom: murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Hukum:
            Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan. 
4.      AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim; IUD=Intra Uterine Device)
Mekanisme Kerja:
            AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada AKDR biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali. 
            AKDR yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma. Secara teknik Insersi AKDR hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.

Hukum:
a.       Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita. 
b.      Salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.
5.      Tubektomi/Vasektomi
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan (pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur (tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat: sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya cara kontrasepsi ini.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.
Hukum: Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.
6.      Morning-after pill 
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah:
a.       Menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. 
b.      Merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. 
c.       Mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.
Hukum: Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang. 









BAB IV
PENUTUP

A.                KESIMPULAN
            Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam islam sendiri memiliki dua pandangan yaitu pandangan yang membolehkan penggunaan alat kontrasepsi dan juga yang tidak membolehkannya.
            Penggunaan alat kontrasepsi dalam KB ini, diperbolehkan dengan alasan – alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun, penggunaan kontrasepsi dalam KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang penggunaan kontrasepsi itu sendiri tergantung kepada niatan dari orang yang melakukannya.

B.                 SARAN
Apabila seseorang hendak menggunakan alat kontrasepsi dalam program keluarga berencana, maka sebaiknya mempertimbangkan terlebih dahulu segala aspek yang menyangkut kelancaran penggunaannya. Beberapa aspek yang bharus diperhatikan di antaranya sebagai berikut:
a.         Alat kontrasepsi, apakah aman untuk digunakan atau tidak
b.         Keuangan keluarga, bila memiliki keuangan yang cukup mengapa anda harus KB
c.         Kesehatan ibu
d.        Pandangan agama islam mengenai pelaksanaan program tersebut



DAFTAR PUSTAKA


Hartanto, Hanafi.1994.KB dan Kontrasepsi.Jakarta: Pustaka Sinar
Soetjiningsih, SpAK.1995.Tumbuh Kembang Anak.Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
Setiadi.2007.Konsep dan Penulisan Riset Keperawatan.Yogyakarta: Graha Ilmu
Notoatmojo, Soekidjo.1997.Ilmu Kesehatan Masyarakat.Jakarta: Rineka Cipta



















0 komentar: